Perda Pilkades Hampir Final Dewan Bidik Nomor Registrasi Turun Akhir Agustus

Zaki Jazai • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 13:21 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

KOTA, Radar Trenggalek – DPRD Trenggalek mengejar target agar nomor registrasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) bisa terbit dari Pemprov Jatim sebelum Agustus 2026 berakhir.

Nomor registrasi tersebut menjadi pintu terakhir sebelum regulasi pilkades dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan menjadi perda.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan, pembahasan Raperda Pilkades di tingkat panitia khusus (pansus) telah mendekati tahap akhir.

Pimpinan DPRD kini menunggu laporan resmi pansus untuk memastikan draf final siap dikirim ke Pemprov Jatim.

“Raperda Pilkades ini sebenarnya sudah selesai dibahas, mungkin prosesnya saat ini sedang bergerak menuju provinsi. Kita harapkan prosesnya berjalan lancar,” kata Doding.

Baca Juga: Pusaka Diinapkan di Balai Desa Kamulan Senin Kembali ke Pendapa

Menurut dia, secara pembahasan substansi, pansus telah menyelesaikan dialog dengan kelompok masyarakat serta merumuskan pasal-pasal dalam raperda tersebut.

Namun, pimpinan DPRD belum menerima dan mengecek langsung dokumen final hasil pembahasan pansus.

“Saya pribadi belum mengecek dokumen fisiknya di pansus. Namun, laporan verbal kemarin menyebutkan bahwa pansus sudah memfinalisasi pembahasannya,” ujarnya.

Doding menjelaskan, raperda yang telah dibahas pansus belum serta-merta dapat ditetapkan menjadi perda. Dokumen tersebut masih harus melalui proses fasilitasi dan mendapatkan nomor registrasi dari Pemprov Jatim.

Setelah nomor registrasi diterbitkan, DPRD bersama Pemkab Trenggalek dapat melanjutkan tahapan penetapan melalui rapat paripurna.

“Mudah-mudahan dokumennya sudah meluncur ke provinsi, sehingga setelah nomor registrasi turun, kita bisa langsung menggelar rapat paripurna,” terang Doding.

Karena itu, DPRD memasang target agar nomor registrasi tersebut dapat terbit sebelum akhir Agustus. Percepatan dinilai penting mengingat Raperda Pilkades berkaitan langsung dengan kepastian regulasi pelaksanaan pemilihan kepala desa di Trenggalek.

“Kita menaruh harapan besar nomor registrasi dari provinsi bisa keluar akhir bulan Agustus ini, karena regulasi ini menyangkut agenda daerah yang sangat mendesak,” tegasnya.

Di sisi lain, DPRD belum dapat memastikan substansi akhir raperda, termasuk mengenai persyaratan pendidikan minimal calon kepala desa. Sebelumnya, muncul usulan agar syarat pendidikan calon kades dinaikkan dari lulusan SMP menjadi SMA.

Doding mengatakan, keputusan mengenai substansi tersebut sepenuhnya berada dalam pembahasan pansus. Pimpinan DPRD belum bisa memberikan kepastian sebelum menerima draf final.

Baca Juga: Merawat Kenangan di Kampung Halaman Dari Prambon Tugu ke Finlandia

Kepastian isi raperda menjadi penting karena aturan tersebut nantinya menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pilkades, termasuk menentukan persyaratan warga yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa.

DPRD berharap proses administrasi di tingkat provinsi tidak mengalami kendala sehingga nomor registrasi dapat segera diterbitkan.

Jika target tersebut tercapai, DPRD bisa langsung menyiapkan rapat paripurna untuk menyelesaikan tahapan pembentukan Perda Pilkades.

“Saya belum memegang draf akhirnya, jadi teman-teman di pansus yang paham betul rincian pasal yang mereka sepakati,” kata Doding. (jaz/c1/din)

Editor : Adinda Okta Fitriana
Sumber : RADAR TRENGGALEK
Doding Raperda Pilkades Pemprov Jatim dprd trenggalek pilkades