Nota Keuangan Sudah Masuk, DPRD Trenggalek Targetkan Perubahan APBD 2026 Rampung 8–9 September

Zaki Jazai • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 09:33 WIB
Wakil Bupati Trenggalek Syah M. Natanegara menyerahkan nota keuangan Ranperda APBD Perubahan 2026
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi bersama unsur pimpinan menera nota keuangan APBD Perubahan 2026 dari Wakil Bupati Trenggalek Syah M. Natanegara. 

 

KOTA, Radar Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek mematok target pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2026 dapat dituntaskan pada 8 atau 9 September mendatang. Target tersebut dipasang setelah Pemkab Trenggalek secara resmi menyampaikan nota keuangan dalam rapat paripurna, Selasa (1/9/2026).

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, penyampaian nota keuangan tersebut menjadi tahapan lanjutan setelah DPRD bersama pemerintah daerah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD 2026.

“Jadi kemarin kita sudah kesepakatan KUA-PPAS untuk perubahan APBD. Hari ini dari Pak Bupati yang diwakili Pak Wakil Bupati memasukkan notanya, rancangan peraturan daerahnya untuk APBD,” kata Doding.

Setelah nota keuangan disampaikan, DPRD akan melanjutkan tahapan pembahasan secara berjenjang. Agenda berikutnya yakni penyampaian jawaban fraksi-fraksi, kemudian jawaban pemerintah daerah sebelum pembahasan lebih lanjut dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah.

Doding berharap seluruh tahapan tersebut dapat berjalan sesuai jadwal sehingga Ranperda Perubahan APBD 2026 tidak berlarut-larut dalam pembahasan.

“Harapan kita bisa kita tetapkan menjadi Ranperda Perubahan APBD sekitar tanggal 8 atau 9 September,” ujarnya.

Dalam nota keuangan yang disampaikan pemerintah daerah, proyeksi pendapatan pada Perubahan APBD 2026 berada di kisaran Rp 1,792 triliun. Sedangkan belanja daerah diproyeksikan mencapai sekitar Rp 1,887 triliun.

Terdapat selisih sekitar Rp 94 miliar antara pendapatan dan belanja tersebut yang ditutup menggunakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun anggaran 2025.

“Untuk pendapatan kita Rp1,792 triliun. Untuk belanjanya Rp1,887 triliun. Ada selisih Rp 94 miliar, dimana itu kita tutup dari Silpa tahun 2025,” jelas Doding.

Selain mengejar penyelesaian regulasi, DPRD juga mencermati komposisi belanja dalam perubahan APBD tersebut. Salah satu yang menjadi perhatian adalah belanja modal yang mengalami penambahan dibandingkan proyeksi sebelumnya.

Doding menyebut belanja modal dalam nota keuangan kini berada di kisaran Rp 46 miliar. Sebelumnya, angka tersebut diproyeksikan sekitar Rp 42 miliar.

Tambahan ruang belanja modal tersebut diharapkan dapat lebih banyak diarahkan untuk kebutuhan pembangunan, terutama infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Mudah-mudahan ini bisa memang lebih fokus ke infrastruktur kita,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek Syah M. Natanegara mengatakan penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2026 merupakan bagian dari proses rutin penyesuaian anggaran agar pelaksanaan pembangunan tetap berjalan.

“Hari ini pengajuan untuk Perda Perubahan APBD 2026. Ini kegiatan rutin yang setiap tahun kita lakukan agar APBD bisa tetap berjalan, pembangunan untuk masyarakat tetap berjalan,” kata Syah.

Menurutnya, perubahan APBD juga diperlukan untuk menyesuaikan kondisi fiskal daerah dengan perkembangan yang terjadi sepanjang tahun anggaran.

Pembahasan selanjutnya akan dilakukan DPRD bersama Pemkab Trenggalek sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Dengan target penyelesaian pada 8 atau 9 September, legislatif berharap seluruh proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga perubahan APBD 2026 segera memiliki kepastian hukum dan dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah. (Jaz) 

 

Editor : Zaki Jazai
Ketua DPRD Trenggalek dprd trenggalek wakil bupati trenggalek apbd perubahan