KOTA, Radar Trenggalek – Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek memberikan insentif kepada pemilik sawah yang masuk kawasan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) mendapat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek. Salah satunya melalui rencana pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi lahan pertanian yang dipertahankan sebagai sawah.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan kebijakan tersebut sangat memungkinkan diterapkan. Namun, pembebasan PBB bagi sawah LSD dan LP2B membutuhkan dasar hukum yang jelas agar pelaksanaannya memiliki kepastian.
Menurut Doding, regulasi mengenai LP2B sebenarnya telah memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada pemilik lahan pertanian yang mempertahankan lahannya. Karena itu, gagasan pembebasan PBB tersebut akan ditindaklanjuti melalui perubahan peraturan daerah.
“Di situ sebenarnya sudah ada kalau bupati punya kebijakan misalkan untuk meringankan pajak dan sebagainya, itu sudah ada kewenangan untuk memberikan insentif,” kata Doding.
Ia menjelaskan, rencana pembebasan PBB tersebut sebelumnya disampaikan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin dalam prosesi puncak Hari Jadi ke-832 Trenggalek. Kebijakan itu menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap keberadaan lahan pertanian yang dilindungi.
Namun, Doding menegaskan penyampaian tersebut masih bersifat simbolis. Secara teknis, pemerintah daerah tetap perlu menyiapkan rancangan perubahan Perda yang nantinya menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan.
“Jadi nanti kita tindak lanjuti dengan membuat perubahan Perda di LP2B itu. Jadi pajak untuk sawah yang berkelanjutan dan dilindungi ini nanti sudah enggak ada pajaknya. Itu dihapus. Itu maunya Pak Bupati,” jelasnya.
DPRD Trenggalek selanjutnya menunggu pemkab menyelesaikan draf perubahan regulasi tersebut. Setelah rancangan final disampaikan melalui nota pengajuan, DPRD akan membahasnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
“Tergantung nanti notanya, draft-nya itu selesainya kapan. Mudah-mudahan kita berharap nanti draft yang final itu bisa selesai, dibahas, dimasukkan ke DPRD,” ujarnya.
Doding menilai pembebasan PBB untuk lahan yang masuk LSD dan LP2B dapat menjadi bentuk insentif konkret kepada masyarakat agar tetap mempertahankan fungsi lahannya sebagai sawah.
Terlebih, lahan pertanian yang masuk dalam kawasan perlindungan memiliki konsekuensi tertentu bagi pemiliknya. Dengan memberikan insentif berupa pembebasan pajak, pemerintah diharapkan dapat memberikan kompensasi atas komitmen masyarakat mempertahankan lahan pertanian.
Meski demikian, DPRD juga menyadari bahwa kebijakan tersebut akan berdampak terhadap penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, diperlukan penghitungan secara rinci mengenai potensi PBB yang akan dibebaskan.
“Pajak untuk tanah dan bangunan di Trenggalek itu sekitar Rp22 miliar. Nanti kita lihat yang khusus untuk sawah itu berapa miliar,” terang Doding.
Menurutnya, pembebasan PBB bukan berarti pemerintah mengabaikan potensi pendapatan daerah. Kebijakan tersebut harus dilihat sebagai bentuk keberpihakan terhadap perlindungan lahan pertanian sekaligus menjaga keberlanjutan pangan daerah.
“Kalau menggratiskan berarti kita kehilangan pajak untuk PAD untuk sawah itu,” katanya.
Karena itu, sebelum kebijakan diterapkan, DPRD bersama Pemkab perlu memastikan data lahan yang masuk kategori LSD dan LP2B benar-benar valid. Hal tersebut penting agar insentif hanya diberikan kepada lahan yang memang memenuhi kriteria perlindungan dan tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Doding menegaskan DPRD pada prinsipnya membuka ruang untuk membahas rencana tersebut. Jika draf perubahan Perda telah disampaikan Pemkab, legislatif akan menindaklanjutinya melalui pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, wacana penggratisan PBB bagi pemilik sawah LSD dan LP2B tidak berhenti sebagai kebijakan simbolis dalam momentum Hari Jadi ke-832 Trenggalek.
“Kami akan berkoordinasi dengan eksekutif untuk menyiapkan payung hukum agar insentif tersebut dapat diterapkan secara jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum, “ Jelas Politisi PDI Perjuangan ini. (Jaz)
Editor : Zaki JazaiSumber : Trenggalek Njenggelek