DPRD Trenggalek Rancang Perda Dana Cadangan Pilkada, Beban Anggaran Dicicil

Zaki Jazai • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 09:39 WIB
DICICIL : Suasana rapat paripurna DPRD Trenggalek yang salah satu agendanya menyiapkan dana cadangan
DICICIL : Suasana rapat paripurna DPRD Trenggalek yang salah satu agendanya menyiapkan dana cadangan

 

KOTA, Radar Trenggalek – Kebutuhan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029 mulai dipersiapkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek bersama pemerintah kabupaten (pemkab). Tujuannya untuk menghindari beban pembiayaan yang terlalu besar pada satu tahun anggaran, legislatif dan eksekutif mulai menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Cadangan Pilkada.

Skema tersebut sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah menjaga keseimbangan antara kebutuhan politik lima tahunan dengan keberlanjutan pembangunan daerah. Anggaran Pilkada yang diperkirakan mencapai Rp 80 miliar tidak akan dibebankan sekaligus pada APBD 2029, melainkan disiapkan secara bertahap sejak 2027.

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menjelaskan, skenario awal pembentukan dana cadangan mengalokasikan Rp 20 miliar melalui APBD 2027. Jika hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) menyetujui, nominal yang sama kembali dialokasikan pada 2028.

"Skenario pembentukan dana cadangan ini memplot penyisihan anggaran sebesar Rp 20 miliar pada tahun 2027. Jika Pansus menyetujuinya, kita akan mengalokasikan Rp 20 miliar lagi pada tahun 2028," terangnya. 

Dengan pola tersebut, pemerintah daerah setidaknya telah mengumpulkan Rp 40 miliar dalam dua tahun. Sementara kekurangan kebutuhan sekitar Rp 40 miliar akan dipenuhi pada tahun berikutnya. Pola ini dinilai lebih memungkinkan dibandingkan menyiapkan seluruh kebutuhan Pilkada dalam satu tahun anggaran.

"Kebutuhan total Pilkada biasanya berada di kisaran Rp 80 miliar. Kita akan mengasistensi anggarannya setiap tahun selama tiga tahun, yakni pola 20-20, lalu sisa Rp 40 miliar kita tutup di tahun terakhir," tambahnya.

DPRD kini masih menunggu hasil pembahasan Pansus untuk menentukan besaran final dana cadangan sekaligus ketentuan yang akan dituangkan dalam Raperda. Penyusunan regulasi tersebut menjadi penting agar penyisihan anggaran memiliki dasar hukum dan dapat dilakukan secara terukur dalam beberapa tahun anggaran.

Doding mengatakan, skema tersebut juga harus memperhatikan dinamika kebijakan pemerintah pusat. Salah satunya terkait wacana perubahan jadwal Pilkada serentak. Jika pelaksanaan Pilkada bergeser dari 2029 menjadi 2031, maka regulasi dan pola penyisihan dana cadangan akan disesuaikan.

"Jika pemerintah pusat menggeser gelaran Pilkada ke tahun 2031, tentu kita akan mengubah Perda tersebut dan mencicil anggarannya secara lebih santai," jelasnya.

Di sisi lain, penyusunan dana cadangan Pilkada tidak boleh membuat ruang fiskal daerah untuk pembangunan menjadi tertekan. Karena itu, DPRD juga mendorong efisiensi belanja agar kebutuhan politik lima tahunan tetap dapat dipenuhi tanpa mengorbankan program pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, misalnya, Pemkab Trenggalek berhasil melakukan efisiensi belanja pegawai sekitar Rp 42 miliar. Dana tersebut kemudian diarahkan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.

"Perubahan paling signifikan berfokus pada efisiensi belanja pegawai semaksimal mungkin. Kita sukses menyisihkan Rp 42 miliar lalu mengalihkannya ke pembangunan infrastruktur," ujar Doding.

Dana tersebut akan digunakan untuk sejumlah pekerjaan jalan yang ditargetkan dikerjakan pada Oktober hingga November 2026. Karena waktu pelaksanaan terbatas, paket pekerjaan yang dipilih berskala kecil dengan nilai sekitar Rp 200 juta hingga Rp 400 juta. Sementara proyek dengan kebutuhan anggaran besar akan diarahkan masuk dalam pembahasan APBD Induk tahun berikutnya.

Penataan anggaran juga dilakukan pada sisi pendapatan. Perubahan alokasi dana desa dari pemerintah pusat membuat penerimaan dari pos tersebut berkurang sekitar Rp85 miliar. Namun, perubahan pada sejumlah pos pendapatan lain membuat penyesuaian total pendapatan berada di kisaran Rp 74 miliar.

Begitu pula dengan target PAD yang mengalami perubahan dari Rp380 miliar menjadi Rp 350 miliar. Doding menegaskan, penurunan tersebut bukan semata karena kegagalan mencapai target, melainkan akibat perubahan nomenklatur pencatatan pendapatan, termasuk klaim BPJS Kesehatan sekitar Rp 37 miliar yang kini masuk dalam pos pendapatan lain-lain yang sah.

Dengan penyusunan Perda Dana Cadangan, DPRD ingin kebutuhan pembiayaan Pilkada dapat dipersiapkan jauh hari sekaligus tidak mengganggu program pembangunan. Artinya, kebutuhan politik lima tahunan tetap disiapkan, tetapi pembangunan infrastruktur yang menjadi kebutuhan masyarakat juga harus tetap berjalan.

Skema pencadangan secara bertahap tersebut menjadi bagian dari strategi menjaga ruang fiskal daerah.

“Dengan demikian, ketika tahapan Pilkada 2029 tiba, eksekutif tidak harus mengalokasikan anggaran dalam jumlah besar secara mendadak dan masih memiliki ruang untuk membiayai kebutuhan pembangunan daerah, “ Jelas politisi PDI Perjuangan ini. (Jaz) .

 

Editor : Zaki Jazai
Sumber : Trenggalek Njenggelek
dana cadangan dprd trenggalek pilkada doding rahmadi