Sahkan Dua Perda, DPRD Trenggalek Perkuat Payung Hukum Perlindungan Pekerja dan Pesantren

Zaki Jazai • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 09:01 WIB
 
PEDULI : Perwakilan anggota DPRD Trenggalek saat menyampaikan pandangan pada sidang paripurna yang salah satu agendanya pengesahan duan ranperda.
PEDULI : Perwakilan anggota DPRD Trenggalek saat menyampaikan pandangan pada sidang paripurna yang salah satu agendanya pengesahan duan ranperda.
 
KOTA, Radar Trenggalek – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memperluas program perlindungan sosial sekaligus memberikan dukungan terhadap pendidikan keagamaan. Langkah tersebut dilakukan dengan mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dua perda yang disahkan tersebut yakni Perda tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan serta Perda tentang penyelenggaraan pesantren dan diniyah nonformal. Keduanya menjadi payung bagi Pemkab Trenggalek dalam menjalankan intervensi kebijakan di tengah masyarakat.

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, perda jaminan sosial ketenagakerjaan dibutuhkan agar pemerintah daerah memiliki dasar hukum ketika ingin memperluas cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja.

"Perda jaminan sosial ketenagakerjaan adalah untuk memberikan jaminan tentang BPJS ketenagakerjaan kepada seluruh masyarakat kita di Kabupaten Trenggalek, agar cakupannya ketika pemerintah daerah ingin membiayai warga masyarakat Trenggalek dari seluruh sektor itu sudah ada cantolan hukumnya," kata Doding.

Menurutnya, keberadaan perda tersebut membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan kelompok masyarakat yang perlu mendapatkan prioritas perlindungan. Tidak hanya pekerja sektor formal, tetapi juga masyarakat yang bekerja di sektor informal.

Misalnya, ketika Pemkab ingin memberikan fasilitasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pedagang kecil, nelayan maupun kelompok pekerja lainnya, kebijakan tersebut telah memiliki dasar hukum di tingkat daerah.

"Misalkan untuk sektor-sektor perdagangan, perindustrian dan sebagainya nanti ingin bantuan kepada para pedagang kecil untuk dapat BPJS ketenagakerjaan, sudah ada cantolannya," jelasnya.

Doding menegaskan, cakupan penerima nantinya tetap bergantung pada kebijakan dan kemampuan pemerintah daerah. Artinya, perda tersebut tidak serta-merta menentukan seluruh masyarakat akan dibiayai pemerintah, tetapi menjadi landasan ketika Pemkab menentukan program perlindungan yang akan diprioritaskan.

"Bisa, semua bisa. Tergantung jenis-jenis usahanya pun apa-apa bisa. Terserah pemerintah daerah mau yang diprioritaskan itu yang mau diberi bantuan itu yang mana," ujarnya.

Selain perlindungan pekerja, DPRD juga memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan dukungan terhadap pesantren dan pendidikan diniyah nonformal. Regulasi ini sekaligus menjadi tindak lanjut terhadap Undang-Undang Pesantren yang telah berlaku sejak 2019.

Doding mengatakan, selama ini pemerintah daerah telah memiliki sejumlah bentuk perhatian terhadap pendidikan keagamaan nonformal. Namun, dukungan tersebut membutuhkan dasar hukum yang lebih jelas agar kebijakan penganggaran memiliki pijakan regulatif.

"Undang-undang pondok pesantren itu sejak tahun 2019 sehingga harus kita tindak lanjuti dengan peraturan daerah, di mana agar anggaran-anggaran pemerintah daerah itu tetap ada cantolan hukumnya," terangnya.

Ia mencontohkan dukungan terhadap madrasah diniyah yang selama ini berjalan. Dengan adanya perda, pemerintah daerah memiliki landasan lebih jelas apabila ke depan ingin mengembangkan dukungan terhadap lembaga pendidikan keagamaan tersebut.

"Yang sekarang berjalan itu ada namanya BOS untuk madin dan sebagainya. Dari provinsi ada bantuan BOS, dari Trenggalek itu juga kita bantu untuk operasionalnya madin dan sebagainya. Itu harus ada payung hukumnya yang lebih jelas. Kita perjelas di peraturan daerah itu," paparnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Trenggalek Syah M. Natanegara menambahkan, keberadaan perda pesantren dan pendidikan diniyah non formal menjadi penting karena Trenggalek memiliki ratusan pesantren. Regulasi tersebut menjadi instrumen bagi pemerintah daerah untuk melakukan intervensi kebijakan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

"Ini termasuk karena sama-sama kita ketahui Kabupaten Trenggalek ini memiliki ratusan pesantren. Perda ini sebagai salah satu upaya dari pemerintah kabupaten untuk bisa mengintervensi kebijakan ke pesantren-pesantren yang ada di Kabupaten Trenggalek," imbuhnya.

Menurutnya, manfaat lain dari perda tersebut adalah memberikan kepastian landasan hukum apabila kondisi fiskal daerah nantinya memungkinkan pemerintah memberikan bantuan kepada pesantren dan lembaga pendidikan diniyah nonformal.

"Termasuk juga nanti ketika sudah ada kelonggaran fiskal kita bisa punya dasar hukum untuk memberikan bantuan dan sebagainya," ujarnya.

Dengan disahkannya dua perda tersebut, pemerintah daerah kini memiliki pijakan regulasi untuk mengembangkan kebijakan perlindungan masyarakat pekerja sekaligus dukungan terhadap pendidikan keagamaan. Implementasinya tetap akan menyesuaikan kemampuan fiskal dan prioritas pembangunan daerah.

DPRD berharap produk hukum tersebut tidak berhenti sebagai regulasi administratif, tetapi benar-benar menjadi dasar bagi Pemkab Trenggalek dalam memperluas manfaat program sosial dan pendidikan kepada masyarakat. (Jaz) 

 

Editor : Zaki Jazai
Doding perda dprd trenggalek perlindungan