Aset Daerah Jadi Lahan Parkir Pemkab Raup PAD Rp 9,15 Juta

Zaki Jazai • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 11:00 WIB
Suasana seputar Alun-Alun Trenggalek yang dimanfaatkan sebagai titik lahan parkir resmi Pasar Rakyat.()
Suasana seputar Alun-Alun Trenggalek yang dimanfaatkan sebagai titik lahan parkir resmi Pasar Rakyat.(ZAKI JAZAI/ RADAR TRENGGALEK)

KOTA, Radar Trenggalek – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek harus memanfaatkan aset daerah untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). Apalagi sejauh ini selama rangkaian Pasar Rakyat dan kirab Hari Jadi ke- 832 Trenggalek, sebanyak 29 titik lahan milik daerah disewakan sebagai lokasi parkir dan menghasilkan penerimaan sebesar Rp 9.153.250.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek Edi Santoso mengatakan, puluhan titik lahan parkir tersebut tersebar di jalan sekitar Alun-Alun Trenggalek. Dari total 29 titik, sebanyak 26 lokasi digunakan untuk menunjang aktivitas Pasar Rakyat. Sedangkan tiga titik lainnya disiapkan untuk kebutuhan parkir saat pelaksanaan kirab Hari Jadi ke-832 Trenggalek.

“Lahan untuk parkir yang ada di jalan seputaran Alun-Alun Trenggalek itu ada 29 titik parkir,” ujar Edi.

Pengelolaan tersebut menjadi salah satu upaya Pemkab Trenggalek mengoptimalkan aset daerah ketika terdapat agenda besar yang mendatangkan banyak masyarakat. Lahan yang sebelumnya menjadi aset daerah dapat memberikan tambahan penerimaan melalui mekanisme sewa.

BPKPD tidak menetapkan besaran sewa berdasarkan jumlah kendaraan yang masuk ke lokasi parkir. Perhitungan dilakukan berdasarkan luas lahan yang digunakan serta durasi pemanfaatannya. Berdasarkan pengukuran di lapangan, total panjang lahan mencapai sekitar 367 meter dengan luas keseluruhan 703 meter persegi.

Baca Juga: Dua Tahun Bak Jalan Makadam Warga Sukowetan “Makan Debu”

Untuk pemanfaatan maksimal 30 hari, tarif sewa lahan kosong yang diterapkan sebesar Rp 1.500 per meter persegi per hari.

“Adapun tarif sewa untuk lahan kosong seperti ini Rp 1.500 per meter persegi per hari, untuk penggunaan tarif 30 hari,” terang pria yang akrab disapa Edisan ini.

Dari pemanfaatan 29 titik tersebut, BPKPD mencatat penerimaan sewa sebesar Rp 9.153.250 yang masuk pendapatan asli daerah (PAD). Seluruh kewajiban pembayaran dari pengelola parkir juga telah diselesaikan atau lunas.

“Totalnya Rp 9.153.250 ini sudah lunas semua,” tegasnya.

Menurut Edisan, nominal tersebut memang belum besar jika dibandingkan dengan keseluruhan penerimaan daerah. Namun, besaran pendapatan yang masuk tetap menyesuaikan luas aset yang disewakan. Banyaknya titik lokasi tidak serta-merta membuat nilai sewanya menjadi besar karena luasan setiap titik relatif terbatas.

Baca Juga: Kondisi Normal, Usai Suplai dari Bendungan Tugu

“Nominalnya kecil, luasannya tidak terlalu banyak tapi titiknya memang banyak,” jelasnya.

Skema pemanfaatan aset tersebut juga belum bisa dijadikan pembanding dengan penyelenggaraan kegiatan pada tahun sebelumnya. Sebab, BPKPD baru dua kali kembali menjalankan pengelolaan sewa lahan parkir setelah sebelumnya sempat berhenti.

“Untuk dibandingkan dengan tahun sebelumnya agak susah, untuk sewa lahan parkir yang kami kelola baru yang kedua kali,” ungkapnya. 

Meski demikian, pelaksanaan tahun ini dinilai lebih tertib dan lancar. Pengelolaan aset untuk lokasi parkir tersebut sekaligus menunjukkan ruang bagi pemkab untuk mengoptimalkan aset yang dimiliki agar tetap memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, terutama ketika digunakan dalam kegiatan berskala besar.

“Alhamdulillah, menurut keterangan teman-teman, ini yang paling tertib dan lancar,” imbuh mantan camat Watulimo ini. (jaz/c1/din)

Editor : Juwita Ratnasari
Sumber : RADAR TRENGGALEK
PasarRakyat AsetDaerah pad