Anggaran Pilkada di Kisaran Rp 93 M

Gunawan Awan • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 11:24 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

KOTA, Radar Trenggalek – Persiapan anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan keuangan daerah Kabupaten Trenggalek. Hingga kini, kebutuhan anggaran untuk pesta demokrasi tersebut belum dapat dipastikan secara final. Pemerintah daerah masih menunggu kejelasan mengenai besaran dukungan anggaran dari pemerintah provinsi.

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, kebutuhan anggaran yang sebelumnya diajukan penyelenggara pemilu memang besar. Namun, angka tersebut masih berupa gambaran kebutuhan dan belum bisa langsung disebut sebagai angka final yang harus ditanggung pemerintah kabupaten. Sebab, terdapat skema pembagian pembiayaan antara pemerintah kabupaten (pemkab)  dan pemerintah provinsi (pemprov) yang masih harus dihitung.

Menurut dia, dalam pengajuan sebelumnya, kebutuhan anggaran secara keseluruhan disebut berada di kisaran Rp 93 miliar (M). Angka tersebut mencakup kebutuhan penyelenggaraan pilkada secara keseluruhan. Sementara untuk KPU sendiri, angka yang dibahas berada dikisaran Rp 50 M hingga Rp 60 M, dengan masih terdapat sisa sekitar Rp 14 M dalam pembahasan sebelumnya.

Namun, kebutuhan tersebut tidak hanya berasal dari KPU. Masih terdapat kebutuhan anggaran untuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pengamanan, serta komponen pendukung lainnya. Karena itu, besaran kebutuhan akhir masih harus dihitung secara menyeluruh. “Kalau KPU kemarin itu sekitar Rp 50 M, masih ada sisa Rp 14 M. Tapi itu untuk KPU saja, belum Bawaslu, keamanan, dan sebagainya,” jelasnya.

Dia menerangkan, pemkab juga telah memikirkan strategi penganggaran agar kebutuhan pilkada tidak kemudian menjadi beban besar dalam satu tahun anggaran. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah menyiapkan anggaran secara bertahap sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: DPRD Trenggalek Sahkan Perda Perubahan APBD 2026, Anggaran Atasi Kekeringan Ditambah

Dia menjelaskan, apabila kebutuhan anggaran pilkada diperkirakan mencapai angka tertentu, pemkab tidak serta-merta harus menyiapkan seluruh kebutuhan tersebut dalam satu kali penganggaran. Besaran yang harus disiapkan daerah juga akan dipengaruhi oleh kontribusi atau bantuan dari pemprov.

Skema tersebut penting karena pemkab harus menjaga kemampuan keuangan agar tetap dapat membiayai kebutuhan pembangunan lainnya. Terlebih, APBD juga harus membiayai berbagai sektor pelayanan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga program peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dia mencontohkan, apabila pemkab harus menyiapkan anggaran secara bertahap, besaran yang dialokasikan setiap tahun dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan fiskal. Dengan demikian, ketika pelaksanaan pilkada tiba, pemerintah daerah tidak terlalu terbebani karena sebagian kebutuhan telah dipersiapkan sebelumnya. “Misalkan nanti perda, yang diajukan sekarang Rp 20 M. Yang diajukan tahun berikutnya berapa, itu belum tentu. Nanti ada hitungan, provinsi bantu berapa, kabupaten berapa,” katanya.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD menyebut pemkab telah memiliki gambaran mengenai kebutuhan pencadangan anggaran. Jika misalnya dalam dua tahun penganggaran masing-masing disiapkan Rp 20 M, maka akan terkumpul sekitar Rp 40 M. Dana tersebut nantinya dapat menjadi salah satu sumber pembiayaan ketika pilkada dilaksanakan.

Namun, angka tersebut juga belum bisa dianggap sebagai kebutuhan final. Sebab, apabila total kebutuhan pilkada ternyata lebih besar daripada dana yang telah disiapkan, pemkab tetap harus mencari tambahan anggaran. Sebaliknya, jika kebutuhan akhirnya lebih kecil, beban APBD juga dapat lebih ringan.

Karena itu, DPRD menilai kepastian mengenai pembagian pembiayaan antara pemkab dan pemprov menjadi hal penting. Pemkab perlu mengetahui sejak awal berapa porsi yang harus ditanggung daerah agar perencanaan APBD dapat dilakukan secara lebih matang. “Kalau kita sudah punya simpanan Rp 40 M, tinggal nanti kebutuhan akhirnya berapa. Kalau ternyata habis Rp 80 M, ya kita harus menambah. Tapi kalau sudah disimpan dari sekarang kan lebih ringan,” ujarnya.

Dia menegaskan, pembahasan mengenai anggaran pilkada belum sepenuhnya final. Termasuk mengenai naskah perjanjian atau dokumen terkait bantuan hibah, prosesnya masih harus mengikuti ketentuan yang berlaku.

Selain itu, terdapat pula kemungkinan perubahan mekanisme pelaksanaan pilkada pada masa mendatang sesuai dengan perkembangan regulasi. Karena itu, pemkab tidak bisa terlalu cepat menetapkan angka kebutuhan sebelum seluruh aturan dan skema pembiayaan benar-benar jelas. “Belum pasti itu anggarannya berapa,” tegasnya.

Dengan kondisi tersebut, DPRD Trenggalek mendorong agar perencanaan anggaran pilkada dilakukan secara hati-hati. Di satu sisi, pemkab harus memastikan kebutuhan penyelenggaraan pesta demokrasi dapat terpenuhi. Di sisi lain, kemampuan APBD harus tetap dijaga agar pembangunan dan pelayanan masyarakat tidak terganggu. (gun/c1/din) 

Editor : Adinda Okta Fitriana
Sumber : RADAR TRENGGALEK
dprd trenggalek apbd pilkada doding rahmadi