Warga Miskin Bisa Masuk Desil Tinggi Penentuannya Berdasarkan Banyak Indikator

Zaki Jazai • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 10:48 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

KOTA, Radar Trenggalek – Penentuan peringkat kesejahteraan atau desil masyarakat ternyata tidak hanya melihat satu indikator.

Pasalnya, beragam data dan indikator dari sejumlah kegiatan pendataan dikompilasi untuk menentukan posisi warga dalam kelompok kesejahteraan. 

Kondisi tersebut memungkinkan posisi desil warga berubah ketika terdapat pemutakhiran data dari berbagai pihak. Ini seperti yang disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Trenggalek Abu Amar. 

Menurut dia, hal ini menyusul keluhan sejumlah kepala desa terkait adanya warga yang secara kondisi ekonomi masih tergolong miskin, tetapi justru masuk dalam kelompok desil lebih tinggi.

Menurutnya, dinamika posisi desil tidak bisa dilepaskan dari proses pemutakhiran data yang terus berjalan.

Baca Juga: LKP Tatik Modes, Sukses Cetak Wirausaha Baru Melalui PKW Platinum 2026

“Peringkat desil memang menggunakan banyak macam indikator. Kalau data tersebut tidak segera di-update atau dimutakhirkan, peringkat desilnya sangat mungkin bergeser atau sedikit meleset dari kondisi riil,” terang Abu Amar.

Dia menjelaskan, desil pada dasarnya merupakan hasil pemeringkatan berdasarkan berbagai indikator yang dihimpun dalam pendataan sosial ekonomi. Karena data tersebut terus diperbarui, perubahan posisi antarwarga sangat mungkin terjadi.

Terlebih, pemutakhiran tidak hanya berasal dari satu pihak. Ketika terdapat pihak lain yang lebih aktif memperbarui data, posisi relatif seorang warga dalam pemeringkatan dapat berubah.

Artinya, warga yang sebelumnya berada pada kelompok 10 persen terbawah atau desil 1 belum tentu tetap berada pada posisi tersebut setelah keseluruhan data diperbarui.

“Ketika pihak lain gencar meng-update data, pergeseran posisi dalam persentase desil pasti terjadi. Jadi dari kelompok 10 persen bawah (desil 1), posisi warga tersebut bisa bergeser ke desil lain,” jelasnya.

Dengan mekanisme tersebut, kondisi warga yang tetap miskin secara faktual tidak serta-merta menjamin posisinya tetap berada pada desil bawah. Sebab, pemeringkatan melihat posisi relatif berdasarkan keseluruhan indikator dan data yang tersedia.

Abu Amar juga menegaskan bahwa BPS di daerah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan peringkat desil masyarakat secara mandiri.

BPS daerah memiliki produk data dasar, salah satunya melalui pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), yang kemudian menjadi bagian dari proses kolaborasi lintas sektor.

Karena itu, perubahan desil yang terjadi di tingkat masyarakat perlu dipahami sebagai bagian dari proses pemutakhiran dan pemeringkatan data secara nasional.

Ketika ada perubahan pada data atau pembaruan dari berbagai pihak, posisi warga dalam kelompok desil juga dapat ikut bergeser.

“Untuk BPS daerah, produk murni kami adalah Regsosek. Namun, seluruh data tersebut merupakan hasil kolaborasi yang selanjutnya dikirim ke BPS Pusat. Pihak BPS Pusat inilah yang memproses dan memeringkatkan data tersebut secara nasional,” pungkas Abu Amar.(jaz/c1/din)

Editor : Adinda Okta Fitriana
Sumber : RADAR TRENGGALEK
indikator Regsosek Abu Amar bps