KOTA, Radar Trenggalek – Kekhawatiran salah mengambil kebijakan membuat pembaruan data kemiskinan di Bumi Menak Sopal berjalan lambat. Pasalnya, hingga evaluasi Agustus 2026, baru 48 dari total 157 desa dan kelurahan yang tercatat aktif memperbarui data kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme yang tersedia.
Artinya, masih ada 109 desa dan kelurahan yang belum aktif melakukan pemutakhiran data kemiskinan. Jumlah tersebut menunjukkan partisipasi pemerintah desa dalam memastikan kesesuaian data warga miskin dengan kondisi riil di lapangan masih perlu didorong.
Apalagi, rendahnya partisipasi desa tersebut tidak semata-mata disebabkan keengganan pemerintah desa (pemdes) memperbarui data. Salah satu persoalan yang ditemukan justru berkaitan dengan kekhawatiran perangkat desa ketika harus mengambil keputusan mengenai perubahan data warga.
“Saat kami bertanya mengapa desa-desa lain tidak kunjung aktif, mereka mengaku takut salah ketika mengambil keputusan pemutakhiran. Dari sinilah kami sadar mereka membutuhkan pembekalan teknis yang jauh lebih mendalam,” terang Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) Trenggalek Habib Solehudin Habib.
Baca Juga: 77 Penerima MBG di Karangan Diare dan Sakit Perut Satgas Tunggu Hasil Lab
Menurut dia, pemerintah pusat memang menurunkan data desil yang menjadi salah satu acuan dalam penyaluran berbagai program jaminan sosial. Namun, ketika ditemukan ketidaksesuaian dengan kondisi warga di lapangan, pemerintah desa memiliki ruang untuk mengusulkan perbaikan melalui saluran resmi.
“Pemerintah pusat memang menurunkan data desil itu, tetapi ketika perangkat desa menemukan ketidaksesuaian di lapangan, mereka memiliki ruang untuk memutakhirkannya,” jelasnya.
Pengajuan pemutakhiran dapat dilakukan melalui sejumlah kanal, di antaranya fitur Cek Bansos mandiri, aplikasi SIKS-NG tingkat desa, maupun layanan pengaduan langsung ke Dinas Sosial. Kendati demikian, penginputan data tersebut tidak serta-merta mengubah peringkat desil warga.
Dinsos PPPA mencatat, pada evaluasi awal hanya 40 desa yang aktif melakukan pembaruan. Jumlah tersebut bertambah menjadi 48 desa pada evaluasi Agustus. Namun, peningkatan delapan desa itu belum mampu menutup tingginya jumlah desa dan kelurahan yang masih pasif.
Baca Juga: Struktur Ekonomi Daerah Bergeser
Habib menyebut, salah satu langkah yang disiapkan untuk menjawab kekhawatiran pemerintah desa adalah memberikan pembekalan teknis yang lebih mendalam. Dinsos PPPA menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) Trenggalek untuk menjelaskan indikator dan variabel yang digunakan dalam pengukuran kemiskinan.
“Kami memanggil BPS untuk membekali perangkat desa secara mendalam mengenai variabel dan ukuran standar kemiskinan yang baku,” tambahnya.
Selain pembekalan, Dinsos PPPA juga menyiapkan Musyawarah Desa (Musdes) Kemiskinan secara serentak. Forum tersebut akan melibatkan perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat untuk melakukan verifikasi serta validasi kembali terhadap warga yang masuk dalam pemeringkatan desil.
“Adanya Musdes Kemiskinan serentak ini memaksa seluruh desa untuk menggelar forum verifikasi dan validasi secara transparan,” tegas Habib.
Baca Juga: Truk Muat Kayu Tabrak Taman Sopir Diduga Mengantuk
Melalui forum tersebut, pemerintah desa diharapkan tidak sekadar menerima data yang diturunkan pemerintah pusat. Kondisi warga dapat diperiksa kembali berdasarkan fakta di lapangan sebelum usulan perubahan dimasukkan melalui sistem SIKS-NG.
Meski demikian, Habib menegaskan proses perubahan desil tidak dapat dilakukan secara instan. Usulan yang dimasukkan pemerintah desa harus melalui verifikasi dinas sosial, kemudian membutuhkan tanda tangan bupati sebelum dikirimkan ke Kementerian Sosial dan BPS Pusat untuk dilakukan pemeringkatan ulang.
Karena itu, pembekalan kepada pemerintah desa dinilai penting agar kekhawatiran salah mengambil kebijakan tidak menjadi alasan terhambatnya pemutakhiran data. Sebab, akurasi data kesejahteraan menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan program perlindungan sosial menyasar warga sesuai kondisi sebenarnya.
“Perangkat desa bisa menginput data kapan saja, namun proses verifikasi berjenjang ini memakan waktu minimal tiga bulan sebelum hasil revisi desil resmi turun dari pusat, jadi kami berharap partisipasi ini bisa terus dilakukan,” jelas Mantan Kasatpol PPK Trenggalek ini. (jaz/din)
Editor : Juwita RatnasariSumber : RADAR TRENGGALEK