Suli Da’im Soroti Polemik Data Desil di Trenggalek: Jangan Sampai Angka Mengalahkan Kondisi Riil

Amalia Rizky Indah Permadani • Dipublikasikan Jumat, 18 September 2026 | 09:37 WIB
Suli Da’im dorong evaluasi data DTSEN Trenggalek agar bansos tepat sasaran bagi warga.(DOKUMEN PRIBADI)
Suli Da’im dorong evaluasi data DTSEN Trenggalek agar bansos tepat sasaran bagi warga.(DOKUMEN PRIBADI)

TRENGGALEK – Persoalan perubahan peringkat kesejahteraan warga dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi perhatian Anggota DPRD Jawa Timur dari Dapil IX, Dr. H. Suli Da’im, S.M., S.Pd., M.M., P.Ma. Menurutnya, polemik yang muncul di Kabupaten Trenggalek perlu dilihat sebagai bagian dari tantangan yang lebih luas dalam pemutakhiran data sosial ekonomi di Jawa Timur.

Suli Da’im mengatakan, keluhan pemerintah desa dan masyarakat terkait warga yang dinilai masih membutuhkan bantuan tetapi justru masuk kelompok desil lebih tinggi harus menjadi perhatian serius pemerintah.

> “Jangan sampai warga yang dalam kenyataan sehari-hari masih membutuhkan perlindungan sosial justru kehilangan akses hanya karena posisi desil dalam sistem tidak menggambarkan kondisi riilnya. Data harus menjadi alat untuk melayani rakyat, bukan justru menjadi hambatan bagi rakyat,” ujar Suli Da’im.

Polemik tersebut mencuat dalam hearing DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Koalisi Rakyat Trenggalek. Sejumlah kepala desa menyampaikan bahwa mereka menghadapi kesulitan ketika harus menjelaskan kepada masyarakat mengenai perubahan posisi desil, terutama ketika hasil pemeringkatan dianggap berbeda dengan kondisi sosial ekonomi yang mereka ketahui di lapangan. DPRD Trenggalek kemudian mendorong pemutakhiran data melalui verifikasi lapangan dengan melibatkan BPS, Dinas Sosial dan pemerintah desa. 

Suli Da’im menilai desa harus diberikan ruang yang lebih kuat dalam proses verifikasi dan pemutakhiran data, karena perangkat desa memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi warganya. Namun, ia menekankan bahwa keterlibatan desa tetap harus berada dalam mekanisme yang transparan, terukur dan dapat diverifikasi.

Baca Juga: 109 Desa Masih Pasif Update Terkait Data Kemiskinan Dimungkinkan Pemdes Takut Salah

> “Pemerintah desa jangan hanya diminta menjelaskan ketika masyarakat mempertanyakan datanya. Desa juga harus dilibatkan sejak proses verifikasi. Kalau ada warga yang menurut fakta lapangan miskin atau rentan, tetapi sistem membaca berbeda, harus ada mekanisme koreksi yang cepat dan jelas,” katanya.

Menurut Suli, persoalan ini tidak berarti sistem DTSEN harus ditolak. Justru, DTSEN sebagai basis data nasional perlu terus diperbaiki agar semakin akurat. BPS menjelaskan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi, bukan ukuran tunggal mengenai pendapatan atau kekayaan sebuah keluarga. Karena itu, pemutakhiran dan pengecekan lapangan menjadi bagian penting untuk menjaga relevansi data. 

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan desil tidak hanya terjadi di Trenggalek. Sejumlah daerah lain di Jawa Timur juga menghadapi kebutuhan pemutakhiran dan pengaduan terkait posisi desil. Di Kota Surabaya, misalnya, pemerintah kota mencatat 3.283 aduan desil pada triwulan III 2026 dan melakukan verifikasi lapangan untuk mengusulkan pembaruan kepada pemerintah pusat. 

Karena itu, Suli Da’im meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai siapa yang salah dalam pendataan.

> “Ini bukan semata-mata soal salah atau benar dalam memasukkan data. Yang paling penting adalah bagaimana pemerintah memastikan tidak terjadi exclusion error—orang yang sebenarnya membutuhkan tetapi justru terlewat. Sebaliknya, kita juga harus mencegah inclusion error, yaitu bantuan diberikan kepada mereka yang sebenarnya tidak menjadi sasaran,” jelasnya.

Sebagai wakil masyarakat Dapil IX yang meliputi Ponorogo, Ngawi, Magetan, Trenggalek dan Pacitan, Suli Da’im mendorong adanya evaluasi dan pemutakhiran data secara berkala di seluruh kabupaten/kota Jawa Timur, terutama untuk kelompok masyarakat rentan.

Ia mengusulkan tiga langkah utama: pertama, memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat; kedua, melakukan verifikasi lapangan secara berkala dengan melibatkan pemerintah desa/kelurahan; dan ketiga, memastikan perubahan data dapat ditindaklanjuti secara cepat oleh pemerintah daerah dan diteruskan kepada pengelola DTSEN.

> “Jangan biarkan kepala desa berhadapan sendirian dengan warga yang mempertanyakan data. Negara harus hadir memberikan penjelasan sekaligus membuka jalan koreksi. Kalau faktanya berubah, datanya juga harus bisa berubah,” tegas Suli.

Ia menambahkan, pemerintah perlu membangun komunikasi publik yang lebih sederhana mengenai arti desil. Sebab, desil merupakan peringkat relatif dan bukan label permanen mengenai seseorang sebagai miskin atau mampu. BPS sendiri menyebut posisi desil dapat diperbarui melalui berbagai mekanisme, termasuk pemutakhiran administratif, pengecekan lapangan dan partisipasi masyarakat. 

> “Pada akhirnya yang kita ukur bukan sekadar angka desil, tetapi apakah kebijakan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Jangan sampai kita memiliki data yang sangat besar dan sistem yang sangat canggih, tetapi masih ada warga miskin yang merasa tidak terlihat oleh negara,” pungkas Suli Da’im.

Dengan demikian, polemik data desil di Trenggalek dapat menjadi momentum untuk memperbaiki kualitas DTSEN di Jawa Timur secara menyeluruh, sehingga kebijakan bantuan sosial, kesehatan, pendidikan dan perlindungan masyarakat semakin berbasis pada data yang akurat sekaligus kondisi nyata di lapangan.

Editor : Adinda Okta Fitriana
Sumber : RADAR TRENGGALEK
Suli Da’im dprd trenggalek dprd jawa timur DTSEN