Keluhan Rusmini, 58, warga Desa Sumberdadi, Kecamatan Trenggalek, terkait tagihan rumah sakit senilai Rp 15 juta akhirnya menemui titik terang.
Setelah persoalan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek pada Jumat (11/9), Senin (14/9), dewan kembali mempertemukan Rusmini dengan sejumlah pihak terkait untuk mencari jalan keluar.
Hasilnya, Rusmini dipastikan terbebas dari seluruh biaya perawatan suaminya di RSUD dr Soedomo Trenggalek.
Tagihan yang sebelumnya harus ditanggung keluarga karena kepesertaan KIS milik suaminya tiba-tiba nonaktif tersebut dibebaskan 100 persen melalui mekanisme yang disiapkan rumah sakit.
Apalagi, rapat lanjutan tersebut sengaja dilakukan untuk menindaklanjuti persoalan yang sebelumnya disampaikan dalam RDP.
Baca Juga: Warga Tewas di Area Karhutla Ditemukan Terlentang di Kebun
Selain persoalan tagihan, dewan juga berupaya mencari solusi agar Rusmini tetap memiliki dukungan untuk melanjutkan kehidupannya setelah kehilangan suami.
“Iya. Kita hari ini menindaklanjuti RDP kemarin kaitannya dengan urusan terutangnya Bu Rusmini. Kemudian juga kita diskusi yang lain, prinsipnya untuk mencarikan jalan keluar kaitannya dengan tagihan tunggakan yang menimpa Bu Rusmini,” terang Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Sukarodin.
Dalam rapat tersebut, DPRD mengundang sejumlah pihak yang dinilai berkaitan langsung dengan persoalan Rusmini.
Di antaranya sekda, asisten, dinkesdalduk KB, Direktur RSUD dr Soedomo, Baznas, bapperida, dinsos P3A, BPS, hingga BPJS Kesehatan.
Pelibatan banyak pihak tersebut dilakukan karena persoalan yang dialami Rusmini tidak hanya menyangkut tagihan rumah sakit.
Di sisi lain, terdapat persoalan kepesertaan KIS yang nonaktif serta kondisi sosial ekonomi keluarga yang sebelumnya juga menjadi sorotan dalam RDP.
Sukarodin menjelaskan, hasil pembahasan memastikan tagihan Rusmini dibebaskan seluruhnya. Mekanisme tersebut dilakukan oleh pihak rumah sakit dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 50 yang memberikan ruang untuk pengurangan maupun pembebasan tagihan dalam kondisi tertentu.
“Bisa kita sampaikan bahwa satu, untuk Rusmini bebas 100 persen dengan tata cara dibebaskan oleh rumah sakit, karena rumah sakit sudah mengeluarkan tagihan, kemudian ada keberatan dari keluarga pasien,” jelasnya.
Menurut Sukarodin, kondisi Rusmini dinilai memenuhi kriteria untuk mendapatkan pembebasan tersebut. Dengan keputusan itu, beban tagihan sekitar Rp 15 juta yang sebelumnya membayangi keluarga tidak lagi harus ditanggung Rusmini.
Persoalan tidak berhenti pada pembebasan tagihan. DPRD juga meminta dukungan Baznas untuk membantu kebutuhan hidup Rusmini setelah suaminya meninggal dunia. Bantuan tersebut diharapkan tidak hanya bersifat sesaat, tetapi juga mendorong Rusmini agar dapat kembali mandiri.
“Karena Bu Rusmini ini ternyata juga perlu menghidupi keluarga, maka kemudian Baznas kita datangkan tadi,” ujarnya.
Sukarodin mengatakan, Baznas menyatakan kesediaan memberikan bantuan kebutuhan dasar, termasuk sembako dan berbagai bentuk dukungan lain.
Dewan juga mendorong agar bantuan tersebut dapat menjadi stimulan sehingga Rusmini memiliki kemampuan untuk menopang kehidupan keluarganya secara mandiri.
“Dari Baznas tadi, kita minta untuk keberlangsungan kehidupan Bu Rusmini, kaitannya dengan kehidupan beliau. Ada sembako, macam-macam. Ini dari Baznas, beliau siap,” katanya.
Selain bantuan kebutuhan dasar, DPRD juga meminta Baznas memberikan semacam “kail” agar Rusmini tidak terus bergantung pada bantuan.
Dukungan tersebut diharapkan dapat menjadi modal awal bagi Rusmini untuk kembali berdiri secara ekonomi.
“Kemudian tadi juga kita minta dari Baznas barangkali bisa memberikan kail, dalam arti agar mereka mampu berdiri tegak di atas kakinya sendiri. Dengan cara kita minta tadi, Baznas untuk bisa menstimulus,” pungkas Sukarodin. (jaz/c1/din)
Editor : Adinda Okta FitrianaSumber : RADAR TRENGGALEK