KOTA, Radar Trenggalek – Duka yang dirasakan Rusmini, 58, warga RT 2/RW 1 Dusun Krajan, Desa Sumberdadi, Kecamatan Trenggalek, belum usai.
Setelah suaminya meninggal dunia usai menjalani perawatan di RSUD dr Soedomo Trenggalek, kini dia harus menghadapi persoalan biaya rumah sakit sekitar Rp 15 juta.
Beban tersebut muncul setelah Kartu Indonesia Sehat (KIS) milik suaminya diketahui tidak aktif ketika hendak digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Pasien akhirnya menjalani perawatan sebagai pasien umum selama sekitar 1 hari 1 malam sebelum meninggal dunia.
Di tengah kondisi ekonomi keluarga yang terbatas, tagihan tersebut menjadi persoalan serius. Terlebih, data bantuan sosial keluarga Rusmini juga dipertanyakan lantaran tercatat berada pada tingkat kesejahteraan (desil) 6. Padahal, kondisi rumah dan penghasilan keluarga dinilai menunjukkan kondisi ekonomi yang jauh lebih rendah.
“Warga kami ada masalah terkait warga yang sakit. Ketika di rumah sakit, kami daftar karena punya KIS. Ternyata KIS-nya tidak aktif,” kata Ketua BPD Sumberdadi, Sujito.
Baca Juga: Tagihan Rp 15 Juta Dibebaskan
Karena kepesertaan tidak aktif, pasien kemudian menjalani perawatan sebagai pasien umum. Perawatan berlangsung sekitar 1 hari 1 malam hingga akhirnya pasien meninggal dunia. “Akhirnya di rumah sakit 1 hari 1 malam, meninggal. Kebetulan warga itu kurang mampu,” ujarnya.
Persoalan biaya kemudian menjadi beban baru bagi keluarga yang ditinggalkan. Sujito menyebut keluarga tidak memiliki kemampuan untuk melunasi tagihan perawatan tersebut yang nilainya sekitar Rp 15 juta. “Jadi sampai hari ini tidak punya biaya membayar biaya 1 hari 1 malam Rp 15 juta itu,” lanjutnya.
Tidak hanya persoalan KIS yang menjadi sorotan. Sujito juga mempertanyakan penetapan data kesejahteraan keluarga tersebut. Sebab, Rusmini disebut tercatat dalam desil 6, meskipun kondisi kehidupan sehari-hari dinilai menunjukkan keluarga yang membutuhkan bantuan.
“Kalau warga yang kami dampingi ini desilnya 6, padahal desil 1 sangat layak. Rumahnya sangat jelek dan tidak ada penghasilan,” tegas Sujito.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pemutakhiran data bantuan agar benar-benar sesuai dengan kondisi masyarakat di lapangan.
Sebab, ketidaktepatan data dapat berdampak pada akses warga terhadap berbagai program perlindungan sosial, termasuk jaminan kesehatan.
Persoalan Rusmini kemudian dibawa Sujito bersama warga ke DPRD Trenggalek untuk mencari jalan keluar. Selain berharap tagihan rumah sakit dapat diselesaikan, dia meminta pemerintah memastikan warga yang memiliki KIS tetapi kepesertaannya tidak aktif dapat segera mengetahui dan mengurus status tersebut.
“Harapan kami, bagi warga kami yang punya KIS terus nonaktif, segera mengurus yang nonaktif agar aktif,” jelasnya.
Sujito juga berharap terdapat mekanisme yang dapat membantu warga dengan kondisi ekonomi tidak mampu ketika harus mendapatkan pelayanan kesehatan. “Kedua, warga yang tidak mampu harapan kami pemerintah bisa menggratiskan,” sambungnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyebut persoalan yang dialami keluarga Rusmini sebagai kasus kasuistik. Saat kejadian, status BPJS belum dapat langsung diaktifkan karena pelayanan berlangsung pada akhir pekan. “Itu kan kasuistik. Waktu itu hari Sabtu tidak bisa mengaktifkan BPJS,” kata Doding.
Kondisi tersebut membuat pasien akhirnya masuk sebagai pasien umum dan menimbulkan tagihan sekitar Rp 15 juta. “Lha itu tunggakan Rp 15 juta,” lanjutnya.
Kasus tersebut sekaligus menjadi sorotan terhadap akurasi data bantuan dan kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat.
Sebab, bagi keluarga dengan kondisi ekonomi terbatas, perubahan status bantuan maupun kepesertaan KIS dapat berdampak langsung ketika mereka membutuhkan layanan kesehatan.
Bagi Rusmini, persoalan yang dihadapi kini bukan hanya kehilangan suami. Tagihan rumah sakit yang muncul setelah kepesertaan KIS tidak aktif turut menjadi beban yang harus dicari jalan keluarnya, sementara kondisi ekonomi keluarga disebut tidak memungkinkan untuk membayar sendiri.
Berbekal hal tersebut DPRD kemudian mencari alternatif penyelesaian agar persoalan biaya tersebut tidak semakin membebani keluarga.
Doding mengatakan bahwa mengundang Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) untuk membantu mencari solusi apabila pemerintah daerah belum memiliki dasar regulasi untuk memberikan bantuan keuangan secara langsung.
“Tapi kami punya solusi. Kalau regulasi pemerintah belum bisa memberikan bantuan keuangan, kami mengundang Baznas dan sanggup menutup,” ujarnya. (jaz/c1/din)
Editor : Adinda Okta FitrianaSumber : RADAR TRENGGALEK