KOTA, Radar Trenggalek – Puluhan kabel internet masih berserakan pada satu tiang jaringan di sejumlah kawasan perkotaan Trenggalek.
Dari pemetaan awal yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, petugas gabungan menemukan lebih dari 20 helai kabel di setiap titik pemeriksaan. Persoalannya tidak seluruh kabel tersebut mudah diketahui siapa pemiliknya.
Pendataan awal dilakukan di tiga kawasan strategis Kecamatan Trenggalek, yakni sekitar Alun-Alun Trenggalek, koridor Jalan Panglima Sudirman mulai Tugu Garuda hingga kantor dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP) atau kantor polres lama, serta sisi barat Pasar Pon.
Kepadatan paling mencolok ditemukan di Jalan Panglima Sudirman. Pada sisi timur maupun barat jalan, petugas sama-sama menemukan lebih dari 20 kabel optik yang membentang pada jaringan tiang di kawasan tersebut.
Baca Juga: Pesta Demokrasi Pelajar di MTsN 2 Trenggalek
“Ketiga lokasi ini menampung di atas 20 kabel. Bahkan di Jalan Panglima Sudirman, baik sisi timur maupun sisi barat, jumlahnya sama-sama melebihi 20 kabel,” ungkap Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Trenggalek, Mahendra.
Namun, banyaknya kabel yang ditemukan belum serta-merta menunjukkan jumlah perusahaan penyedia internet yang beroperasi di lokasi tersebut.
Sebab, satu internet service provider (ISP) dapat memiliki lebih dari satu jalur kabel pada deretan tiang yang sama. “Sangat mungkin satu perusahaan ISP memiliki dua atau bahkan tiga jalur kabel sekaligus di lokasi yang sama,” jelas Mahendra.
Kondisi tersebut membuat petugas harus bekerja lebih detail. Selain menghitung jumlah kabel secara fisik, tim juga harus menelusuri kabel mana yang masih aktif, mengidentifikasi pemiliknya, serta mencocokkannya dengan dokumen perizinan yang dimiliki pemerintah daerah.
“Beberapa kabel sudah kami ketahui pemilik atau ISP-nya, tetapi tidak sedikit pula yang belum terdeteksi,” kata Mahendra.
Meski demikian, kabel yang belum berhasil diidentifikasi tersebut tidak langsung dianggap sebagai jaringan ilegal. Pemkab masih membutuhkan proses verifikasi untuk memastikan identitas pemilik dan status perizinannya.
“Kabel yang belum terdeteksi ini bukan berarti otomatis ilegal. Kami hanya belum berhasil mencocokkan identitas pemiliknya di lapangan,” tegasnya.
Petugas juga tengah memilah kabel yang masih digunakan dengan jaringan yang sudah tidak berfungsi. Pemkab mengantisipasi adanya kabel yang sudah mati atau tidak lagi digunakan, tetapi masih menggantung di tiang karena belum dicopot pemiliknya.
“Fokus pendataan kami sebenarnya sangat kompleks. Pertama, kami mendata berapa jumlah pasti kabel yang terpasang, lalu melacak mana yang masih aktif beroperasi,” ujar Mahendra.
Setelah inventarisasi lapangan selesai, pemkab akan melakukan pencocokan dengan arsip perizinan. Langkah tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki gambaran utuh mengenai jumlah jaringan, pemilik, fungsi, sekaligus status izin masing-masing kabel.
“Kami perlu melakukan cross-check antara hasil inventarisasi lapangan dengan dokumen perizinan yang ada di kantor,” imbaunya.
Mahendra menegaskan, saat ini petugas belum melakukan pemotongan ataupun pemindahan kabel. Pemkab masih berada pada tahap pengumpulan data sebagai dasar menentukan langkah penataan jaringan utilitas di kawasan perkotaan. “Tugas kami saat ini fokus pada pendataan awal ini saja,” ujarnya.
Hasil pendataan nantinya akan menjadi bahan evaluasi untuk menentukan pola penataan kabel yang paling efektif.
Pemkab telah menyiapkan sejumlah alternatif, mulai dari penggunaan tiang bersama, pemanfaatan struktur bangunan, hingga opsi paling ideal berupa pemindahan jaringan ke bawah tanah melalui sistem ducting.
Penataan tersebut diharapkan tidak hanya mengurangi kesemrawutan kabel di ruang udara kota, tetapi juga memberikan kejelasan terhadap jaringan yang masih aktif maupun sudah tidak digunakan.
“Langkah penataan ini menjadi salah satu pilar untuk mendukung terwujudnya konsep Kota Atraktif di Trenggalek,” pungkasnya.(jaz/c1/din)
Editor : Adinda Okta FitrianaSumber : RADAR TRENGGALEK