KOTA, Radar Trenggalek – Masa jabatan Stefanus Triadi Atmono sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek resmi diperpanjang. Perpanjangan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2026 untuk masa jabatan tiga bulan atau sampai dilantiknya sekda definitif.
Kepastian itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Trenggalek Nomor 800.1.3.3/151/406.029/2026 tentang Perpanjangan Masa Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek. Keputusan tersebut diterbitkan setelah Pemkab Trenggalek memperoleh persetujuan dari Gubernur Jawa Timur.
“Hari ini (Rabu, 30/9) bupati telah menandatangani SK itu (perpanjangan Pj sekda, Red), “ ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Trenggalek Heri Yulianto.
Dia melanjutkan, perpanjangan masa jabatan Triadi mengacu pada regulasi mengenai pengangkatan Pj sekda. Sebelumnya, Triadi dilantik dan mulai menjalankan tugas sebagai Pj sekda sejak 1 Juli 2026 menggantikan sekda definitif yang memasuki masa purnatugas.
“Pj sekda yang sekarang Pak Stefanus Triadi Atmono dilantik per 1 Juli tahun 2026 menggantikan sekda lama yang purna tugas. Tentunya dengan masa jabatan selama tiga bulan, per hari ini (30 September, Red) masa jabatannya selesai,” jelas Heri.
Baca Juga: Layanan CPMI Bakal Terintegrasi
Setelah masa jabatan pertama berakhir, Pemkab Trenggalek kemudian mengajukan perpanjangan kepada Gubernur Jawa Timur. Usulan tersebut mendapat persetujuan melalui surat Gubernur Jawa Timur Nomor 800.6700/204.4/2026 tertanggal 23 September 2026 tentang persetujuan perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek.
Dengan persetujuan tersebut, Triadi kembali dipercaya menjalankan tugas sebagai Pj sekda selama tiga bulan berikutnya terhitung mulai 1 Oktober 2026. Masa jabatan tersebut juga dapat berakhir lebih cepat apabila sekda definitif telah dilantik.
Heri mengatakan, penunjukan Pj sekda tetap berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan ketentuan teknis melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019.
“Jadi untuk tiga bulan ke depan Pak Stefanus Triadi Atmono menjabat sebagai Pj sekda di Kabupaten Trenggalek,” katanya.
Meski masa jabatan kembali diperpanjang, Pemkab Trenggalek tetap menyiapkan proses pengisian jabatan sekda secara definitif. Sebab, posisi sekda definitif nantinya harus diisi melalui mekanisme yang telah ditentukan, termasuk proses seleksi terbuka apabila diperlukan.
Heri menjelaskan, regulasi masih memungkinkan adanya penunjukan Pj sekda apabila hingga berakhirnya masa perpanjangan belum terdapat sekda definitif. Artinya, masa jabatan Pj sekda tidak serta-merta harus berakhir setelah dua periode tiga bulan apabila proses pengisian jabatan definitif belum selesai.
“Di regulasinya masih diperbolehkan. Jadi nanti misalkan belum ada penunjukan yang definitif karena harus melalui proses seleksi terbuka, gubernur bisa menunjuk pejabat sekda yang baru untuk perpanjangan,” terangnya. (jaz/c1/din)
Editor : Adinda Okta FitrianaSumber : RADAR TRENGGALEK