Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Pembayaran Zakat Melalui Online, Sah atau Tidak?

Zaki Jazai • Senin, 31 Maret 2025 | 05:45 WIB

 
Jelang hari raya Idul Fitri wajib bagi seorang muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah. Sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa
Jelang hari raya Idul Fitri wajib bagi seorang muslim untuk mengeluarkan zakat fitrah. Sebagai bentuk penyucian diri setelah menjalani ibadah puasa


Seperti yang diketahui bersama zakat adalah bagian yang wajib dibayarkan dari harta kaum Muslim. Kata zakat sendiri berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, berkah, baik, tumbuh dan berkembang. Menunaikan zakat hukumnya wajib bagi kaum Muslim tetapi zakat ini ditunaikan bagi kaum Muslim yang mampu. Syarat menunaikan zakat seringkali dipahami harus dibarengi dengan niat serta berjabat tangan dengan amil.

Hukum Membayar Zakat secara Online

Sebenarnya syarat sah zakat adalah niat yang baik dan benar dari pembayar zakat alias muzaki. Seringkali sebagian kaum Muslim berhalangan hadir secara langsung ketika membayar zakat untuk berjabat tangan dengan panitia zakat atau amil. Maka dengan hal ini seiring perkembangan zaman dan kemudahan bertransaksi bisa dicarikan solusi yaitu dengan menunaikan zakat secara online.

Namun muncul pertanyaan, zakat online itu sah atau tidak? Jawabannya, membayar zakat online sama sahnya dengan membayar zakat secara langsung dan berjabat tangan dengan amil. Yang terpenting adalah niat dari pembayar zakat dan dana tersebut sampai kepada penerima zakat.


Menurut Syekh Yusuf Al-Qaradhawi, dalam "Fiqh az-Zakat", bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada musta?ik bahwa dana yang diberikannya adalah zakat.

Seorang muzaki tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Menurut Ibnu Qayyim, Al Qur'an dan Hadits memang merinci jenis-jenis harta yang wajib dizakati seperti tanaman dan buah-buahan, hewan ternak, emas dan perak, serta harta perdagangan.

Tapi ulama tidak membicarakan bagaimana teknis mengeluarkan zakatnya. Alquran, sunnah maupun ijtihad ulama hanya menjelaskan berapa besar nisab barang yang wajib dizakati, haul barang tersebut dan berapa besar zakatnya.

Sehingga pada umumnya terkait dengan hal yang bersifat teknis sangat tergantung pada kebiasaan masyarakat.

Di samping itu, sekarang jika kita menyalurkan zakat secara online akan mendapatkan konfirmasi zakat tertulis. Konfirmasi inilah sebagai pengganti dari bentuk pernyataan zakat.

Bayar Zakat Online

Metode zakat online ini perlu diperhatikan secara detail agar dana zakat dapat sampai kepada penerima zakat.

Jika ingin menunaikan zakat, silahkan tunaikan zakat Anda melalui lembaga kelola yang kredibel dan terpercaya. (*) 

 

Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Photo
Free Fire
Free Fire
Reedem Hadiah Free Fire
Reedem Hadiah Free Fire
Editor : Zaki Jazai
#zakat #membayar zakat fitrah online #membayar zakat