Trenggaleknjenggelek - Sistem pembayaran domestik Indonesia seperti Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) menjadi perhatian dalam negosiasi tarif resiprokal yang diajukan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS).
Washington menilai kebijakan tersebut dapat membatasi ruang gerak perusahaan asing, khususnya dalam sektor jasa keuangan.
Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merespons masukan dari pihak AS.
"Juga termasuk di dalamnya sektor keuangan. Kami sudah berkoordinasi dengan OJK dan Bank Indonesia, terutama terkait dengan payment yang diminta oleh pihak Amerika," ujar Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Perekonomian RI, Sabtu (19/4/2025).
Meski demikian, Airlangga belum merinci langkah konkret apa saja yang akan ditempuh oleh Indonesia bersama BI dan OJK dalam merespons desakan tarif dari pemerintah AS.
Selain sistem pembayaran, beberapa kebijakan ekonomi lain yang diterapkan pemerintah Indonesia juga menjadi sorotan dalam proses negosiasi bilateral.
Di antaranya adalah mekanisme perizinan impor melalui sistem Online Single Submission (OSS), pemberian insentif fiskal dan kepabeanan, serta penetapan kuota impor.
Airlangga menjelaskan bahwa pembahasan tersebut bertujuan untuk mendiskusikan berbagai opsi kerja sama ekonomi bilateral yang adil dan saling menguntungkan antara Indonesia dan AS.
"Pembahasan ini guna mendiskusikan opsi-opsi yang ada terkait kerja sama bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat yang kita berharap bahwa situasi daripada perdagangan yang kita kembangkan bersifat adil dan berimbang," tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa proses negosiasi akan berlangsung selama 60 hari ke depan, atau hingga Juni 2025, dan berharap hasil akhir dari pertemuan tersebut akan menguntungkan Indonesia.
QRIS merupakan sistem standar nasional untuk pembayaran berbasis kode QR yang dikembangkan oleh Bank Indonesia.
Pemerintah Indonesia telah mendorong penggunaannya baik di dalam negeri maupun lintas batas menggunakan mata uang lokal.
Namun, dalam dokumen National Trade Estimate (NTE) Report on Foreign Trade Barriers 2025 yang diterbitkan oleh United States Trade Representative (USTR) pada akhir Maret lalu, kebijakan Bank Indonesia menjadi sorotan utama dibandingkan OJK.
USTR menyebut bahwa Peraturan BI No. 21/2019, yang mengatur standar nasional QRIS, berpotensi membatasi keterlibatan perusahaan asing.
Perusahaan penyedia layanan pembayaran dan perbankan asal AS menyatakan kekhawatiran karena merasa tidak dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan tersebut, serta tidak diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan mereka.
Lebih lanjut, pada Mei 2023, Bank Indonesia juga mengeluarkan mandat agar kartu kredit pemerintah diproses melalui GPN.
Selain itu, BI mewajibkan penggunaan dan penerbitan kartu kredit oleh pemerintah daerah dalam negeri.
USTR mencatat kekhawatiran dari perusahaan pembayaran asal AS terhadap aturan ini.
"Perusahaan pembayaran AS khawatir kebijakan baru tersebut akan membatasi akses terhadap penggunaan opsi pembayaran elektronik AS," tulis USTR dalam laporannya.
Sorotan dari AS terhadap sistem pembayaran domestik Indonesia muncul tidak lama setelah Presiden Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokal.
Langkah ini membuka jalan bagi peninjauan ulang akses pasar antara kedua negara, termasuk isu keterbukaan sistem keuangan dan perdagangan digital.
Negosiasi ini menjadi ujian penting bagi diplomasi ekonomi Indonesia, khususnya dalam mempertahankan kedaulatan kebijakan domestik tanpa mengorbankan peluang kerja sama dengan mitra dagang utama seperti Amerika Serikat. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri