Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Pemprov Jatim Terbitkan SE Larangan Diskriminasi Usia dalam Rekrutmen Kerja

Akhmad Nur Khoiri • Senin, 5 Mei 2025 | 02:40 WIB
Ilustrasi Pelamar Kerja
Ilustrasi Pelamar Kerja

Trenggaleknjenggelek - Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang praktik diskriminasi usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Melalui SE tersebut, perusahaan diminta tidak lagi mencantumkan batasan usia dalam lowongan kerja dan diminta untuk mengedepankan sistem perekrutan berbasis kompetensi serta kesetaraan kesempatan.

Kebijakan ini diluncurkan sebagai inisiatif Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional dan mendorong keadilan serta kesetaraan dalam akses kerja di wilayah Jawa Timur.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan hal tersebut dalam keterangan resmi di Surabaya, Sabtu (3/5/2025).

Ia menegaskan bahwa fenomena diskriminasi usia dalam lowongan pekerjaan saat ini telah menjadi persoalan serius di sektor ketenagakerjaan.

"Fenomena diskriminasi usia dalam lowongan kerja kini menjadi persoalan serius di sektor ketenagakerjaan," katanya.

Ia menambahkan, banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun yang kesulitan memperoleh pekerjaan meskipun memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai.

"Ada masalah serius yang menjadi perhatian ibu gubernur. Banyak pekerja usia produktif, terutama di atas 35 tahun, yang mengalami diskriminasi dalam proses rekrutmen,” ujar Adhy.

Adhy menjelaskan bahwa kebijakan ini sejalan dengan amanat konstitusi serta berbagai regulasi nasional dan konvensi internasional yang menjunjung tinggi prinsip nondiskriminasi dalam dunia kerja.

Surat edaran tersebut, menurutnya, bertujuan untuk mendorong dunia usaha agar tidak lagi memberlakukan batas usia yang tidak relevan dan lebih fokus pada potensi serta kemampuan pelamar kerja.

"Diharapkan Jawa Timur bisa menjadi pelopor dalam menciptakan pasar kerja yang adil dan inklusif,” kata Adhy.

Tak hanya itu, kebijakan ini juga menyasar kelompok disabilitas, yang disebut memiliki hak dan peluang yang sama dalam mengakses lapangan kerja selama memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.

Langkah ini sekaligus memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 5 dan 6 yang menjamin kesetaraan perlakuan bagi setiap tenaga kerja tanpa diskriminasi.

Selain itu, kebijakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 yang mengesahkan Konvensi ILO Nomor 111 tentang pelarangan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, termasuk diskriminasi berdasarkan usia.

Lebih lanjut, Adhy menyebut bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menangani urusan ketenagakerjaan melalui kebijakan pembinaan dan fasilitasi administratif.

“Melalui SE ini, gubernur mendorong dunia usaha menghilangkan syarat usia yang tidak rasional, kecuali jika dibutuhkan untuk alasan keselamatan atau pertimbangan teknis yang sah,” tambahnya.

Sebagai langkah awal implementasi, Pemprov Jawa Timur memastikan penerapan surat edaran ini pada seluruh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penyedia jasa mitra pemerintah, program padat karya berbasis anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Selain itu hal ini dilakukan dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) non-PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (kho)

Antusias peserta ketika mengikuti Seminar Inspirasi pada Minggu (4/5).
Antusias peserta ketika mengikuti Seminar Inspirasi pada Minggu (4/5).
Camat Ngasem, Iwan Sopian turu memberikan sambutan, juga apresiasi acara seminar yang diadakan oleh Team Bunda Amanah.
Camat Ngasem, Iwan Sopian turu memberikan sambutan, juga apresiasi acara seminar yang diadakan oleh Team Bunda Amanah.
Bunda Amanah ketika sambutan mewakili Samira Travel perwakilan Bojonegoro.
Bunda Amanah ketika sambutan mewakili Samira Travel perwakilan Bojonegoro.
Semangat peserta menggelegar di akhir acara Seminar Inspirasi yang diadakan Team Bunda Amanah Samira Travel Bojonegoro.
Semangat peserta menggelegar di akhir acara Seminar Inspirasi yang diadakan Team Bunda Amanah Samira Travel Bojonegoro.
Ibu Sutini, perempuan yang beruntung mendapatkan tiket umroh gratis dari Team Bunda Amanah Samira Travel Perwakilan Bojonegoro.
Ibu Sutini, perempuan yang beruntung mendapatkan tiket umroh gratis dari Team Bunda Amanah Samira Travel Perwakilan Bojonegoro.
Editor : Akhmad Nur Khoiri
#tenaga kerja #Pemprov Jatim #surat edaran