Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online dan Offline
Zaki Jazai• Sabtu, 10 Mei 2025 | 14:00 WIB
Karto BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini semakin dimudahkan dalam mencairkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Proses klaim bisa dilakukan secara daring melalui portal Lapak Asik atau aplikasi JMO, maupun secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi peserta dengan saldo JHT kurang dari Rp 10 juta, pengajuan secara online dapat dilakukan melalui aplikasi JMO. Sementara itu, semua peserta tetap dapat mengakses layanan Lapak Asik dengan mengunjungi laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.\
Proses pencairan JHT umumnya memakan waktu 3 hingga 14 hari kerja.
Peserta dapat melacak status pengajuan melalui menu “Tracking Klaim” di aplikasi JMO.
Untuk peserta dengan kondisi khusus seperti lansia, ibu hamil, atau sakit, tersedia layanan antrian prioritas di kantor cabang.
Dengan kemudahan ini, peserta diharapkan lebih cepat dan nyaman dalam mengakses haknya atas dana JHT sebagai bagian dari perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.(jaz)
BMW E36Mitsubishi Galant V6Mitsubishi Lancer Evolution IVFord Fiesta Sport 2013BMW 3 Series E90 320iHyundai TiburonChevrolet CamaroPhotoPhoto Editor : Zaki Jazai