Trenggaleknjenggelek - Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaporkan penerimaan kepabeanan dan cukai pada kuartal pertama 2025 mencapai Rp 301,6 triliun.
Meski tumbuh tipis dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penerimaan dari cukai hasil tembakau menunjukkan tren penurunan.
Secara rinci, kontribusi penerimaan tersebut berasal dari cukai sebesar Rp 57,4 triliun, bea masuk sebesar Rp 11,3 triliun, serta bea keluar sebesar Rp 8,8 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan penurunan penerimaan cukai hasil tembakau disebabkan oleh berkurangnya produksi rokok nasional, yang turut terdampak oleh tingginya tarif cukai.
"Penurunan produksi rokok di 2025 sampai dengan Q1 4,2% ini utamanya disebabkan dari golongan 1 yang turun 10% lebih sedangkan untuk golongan 2 dan golongan 3 1% dan 7,4%," kata Askolani dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (7/5/2025).
Pada kuartal pertama tahun ini, cukai hasil tembakau (CHT) tercatat sebesar Rp 55,7 triliun.
Produksi rokok golongan 1 — yang memiliki tarif cukai paling tinggi — turun sebesar 10,9% menjadi 34,7 miliar batang dibanding periode sama tahun lalu.
Askolani mengungkapkan bahwa elastisitas harga rokok akibat kenaikan tarif kini mulai terasa.
Kenaikan tarif cukai yang sebelumnya diyakini tidak akan menurunkan volume produksi, kini mulai menunjukkan efek sebaliknya.
"Dulu kita bilang berapapun kita naikkan tarifnya, produksi akan naik. Tetapi sekarang sudah terasa bahwa dia lebih elastis. Setiap dampak kenaikan tarif cukai itu menyebabkan produksi daripada rokok mengalami penurunan," jelasnya.
Data Ditjen Bea Cukai menunjukkan, pada 2022 penerimaan dari cukai hasil tembakau mencapai Rp 218,3 triliun dengan produksi sebesar 323,9 miliar batang, menyusul kenaikan tarif sebesar 12%.
Namun pada 2023, produksi turun menjadi 318,1 miliar batang dan penerimaan ikut merosot ke Rp 213,5 triliun, dengan tarif cukai naik 10%.
Tahun 2024, produksi kembali menurun menjadi 317,4 miliar batang, sementara penerimaan sedikit meningkat menjadi Rp 216,9 triliun dengan tarif tetap naik 10%.
Fenomena rokok murah menjadi salah satu efek dari tingginya tarif cukai. Hal ini mendorong peredaran rokok ilegal di pasar domestik.
Hingga kuartal pertama 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan lebih dari 2.900 tindakan terhadap peredaran rokok ilegal, dengan nilai barang yang disita mencapai Rp 367 miliar.
"Kami bersama dengan APH bisa menindak sampai dengan 257 juta batang rokok ilegal yang beredar di domestik termasuk juga yang masuk dari impor," ujar Askolani.
Langkah penindakan tersebut menjadi upaya pemerintah untuk mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai serta menekan potensi kerugian akibat rokok ilegal yang semakin marak. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri