Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Ekonomi Hijau: Strategi Masa Depan Ramah Lingkungan dan Inklusif di Indonesia

Akhmad Nur Khoiri • Senin, 12 Mei 2025 | 21:00 WIB
Ilustrasi ekonomi hijau sebagai proyeksi pembangunan di Indonesia.
Ilustrasi ekonomi hijau sebagai proyeksi pembangunan di Indonesia.

Trenggaleknjenggelek - Perekonomian hijau kian menjadi sorotan sebagai model pembangunan masa depan yang tidak hanya menekankan pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berfokus pada keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial.

Ekonomi hijau didefinisikan sebagai sistem ekonomi yang rendah emisi karbon, efisien dalam penggunaan sumber daya, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Model ini mengandalkan investasi dari sektor publik dan swasta untuk mendorong pertumbuhan pendapatan dan penciptaan lapangan kerja.

Investasi tersebut diarahkan pada sektor-sektor yang mampu menekan polusi dan emisi karbon, meningkatkan efisiensi energi dan sumber daya, serta melindungi keanekaragaman hayati dan fungsi ekosistem.

Sejarah dan Perkembangan Istilah Ekonomi Hijau

Konsep ekonomi hijau pertama kali diperkenalkan pada 1989 melalui laporan “Blueprint for a Green Economy” yang ditulis oleh para ekonom lingkungan di Inggris.

Laporan ini ditujukan sebagai masukan kepada pemerintah Inggris, meski belum berdasarkan riset yang kuat.

Namun, pada tahun-tahun berikutnya, pemikiran tersebut semakin berkembang lewat dua publikasi lanjutan.

Publikasi itu adalah Greening the World Economy (1991) dan Measuring Sustainable Development (1994), yang berbasis pada kajian dan praktik ekonomi lingkungan selama beberapa dekade.

Istilah ini kembali mencuat pada 2008 ketika dunia menghadapi krisis global.

UNEP kemudian mempromosikan gagasan “paket stimulus hijau” dan memperkenalkan Green Economy Initiative.

Sebagai bagian dari inisiatif tersebut, UNEP merilis laporan Global Green New Deal (GGND) pada April 2009 yang menyerukan pengalokasian dana stimulus untuk sektor-sektor ramah lingkungan.

Laporan GGND menetapkan tiga misi utama: pemulihan ekonomi global, pengentasan kemiskinan, serta pengurangan emisi karbon dan degradasi lingkungan.

Laporan ini turut merekomendasikan kebijakan nasional dan internasional yang mendukung investasi hijau.

Dukungan terhadap konsep ini terus menguat. Pada Juni 2009, PBB mengeluarkan pernyataan bersama menjelang Konferensi Perubahan Iklim di Kopenhagen yang menyebut ekonomi hijau sebagai jalan transformasi global.

Dalam deklarasi Nusa Dua pada Februari 2010, para menteri lingkungan dari berbagai negara menyatakan bahwa ekonomi hijau mampu menjawab tantangan global sekaligus menciptakan manfaat bagi semua pihak.

Konsep ini pun diadopsi dalam Konferensi PBB tentang Pembangunan Berkelanjutan 2012 (Rio+20) dan masuk dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya poin ke-8.

Lima Prinsip Dasar Ekonomi Hijau

Implementasi ekonomi hijau berpedoman pada lima prinsip utama yang menjadi tolak ukur keberhasilannya:

1. Kesejahteraan (Well-being)

Ekonomi hijau berorientasi pada peningkatan kesejahteraan secara menyeluruh, mencakup aspek sosial, lingkungan, dan ekonomi.

Fokusnya adalah menciptakan kesempatan hidup dan pekerjaan yang layak dan berkelanjutan.

2. Keadilan (Justice)

Model ini mendorong pemerataan antar generasi dan mendukung hak-hak kelompok rentan, termasuk perempuan, masyarakat adat, serta pelaku usaha kecil dan mikro.

3. Batas Ekologis (Planetary Boundaries)

Ekonomi hijau mendorong pelestarian dan pemulihan alam dengan pendekatan kehati-hatian terhadap sumber daya yang terbatas.

4. Efisiensi dan Kecukupan (Efficiency and Sufficiency)

Sistem ini mengedepankan konsumsi dan produksi berkelanjutan serta penerapan prinsip ekonomi sirkular, dengan penyesuaian pada pola insentif dan pajak lingkungan.

5. Tata Kelola yang Baik (Good Governance)

Keberhasilan ekonomi hijau menuntut sinergi antar lembaga dengan pendekatan interdisipliner dan berbasis pengetahuan lokal serta ilmiah.

Implementasi Ekonomi Hijau di Indonesia

Pemerintah Indonesia menerapkan ekonomi hijau sebagai bagian dari strategi pembangunan berkelanjutan.

Konsep ini diformulasikan sebagai pendekatan pembangunan yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan kelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan sosial.

Sejak 2013, Bappenas menjalin kemitraan dengan Global Green Growth Institute untuk mendukung transisi ke ekonomi hijau.

Tiga sektor menjadi fokus utama: energi terbarukan, pengelolaan lanskap berkelanjutan, dan pembangunan infrastruktur ramah lingkungan.

Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020–2024, ekonomi hijau dimasukkan melalui program Pembangunan Rendah Karbon (PRK).

Program ini mencakup strategi penurunan emisi gas rumah kaca menuju target nol emisi bersih, pemulihan ekonomi berbasis stimulus hijau, serta penguatan implementasi pembangunan berkelanjutan.

Melalui kebijakan ini, Indonesia berupaya memperkuat posisi sebagai negara yang proaktif dalam mengatasi krisis iklim global dan menciptakan ekonomi masa depan yang lebih adil serta lestari. (kho)

Editor : Akhmad Nur Khoiri
#kelestarian lingkungan #pembangunan #indonesia #Ekonomi Hijau