TRENGGALEK NJENGGELEK - Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) wajib memahami bahwa akses terhadap permodalan menjadi salah satu kunci penting untuk pengembangan usaha.
Salah satu solusi pembiayaan UMKM yang difasilitasi pemerintah dengan suku bunga terjangkau adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Setelah memahami apa itu KUR, langkah selanjutnya dalam cara mengajukan KUR untuk UMKM adalah mempersiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Gratis Ongkir Dibatasi, Konsumen dan UMKM Harus Bersiap
Persyaratan ini umumnya terbagi menjadi kriteria pelaku usaha, legalitas usaha, dan kondisi usaha itu sendiri.
1. Kriteria Umum Pelaku Usaha
Untuk bisa mengajukan KUR, ada beberapa ciri-ciri umum yang harus memenuhi sebagai individu atau badan usaha:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Kamu harus bisa membuktikannya dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang masih berlaku.
Baca Juga: UMKM Trenggalek Didorong Naik Kelas Lewat Kolaborasi Wisata
- Usia Produktif: Umumnya, bank mensyaratkan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, dan maksimal usia tertentu saat kredit lunas (misalnya 65 tahun). Kebijakan ini bisa berbeda antar bank.
- Tidak Sedang Menerima Kredit Produktif Lain: Kamu tidak boleh sedang memiliki pinjaman modal kerja atau investasi dari perbankan lain.
Namun, kredit konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), atau kartu kredit masih diperbolehkan.
2. Legalitas dan Identitas Usaha
Legalitas menjadi salah satu poin penting yang menunjukkan keseriusan dan kepatuhan usahamu:
- Identitas Diri Lengkap: Selain KTP-el, siapkan juga Kartu Keluarga (KK) dan Surat Nikah (bagi yang sudah menikah) atau Surat Cerai (bagi yang sudah bercerai).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) atau Izin Usaha: Kamu bisa mendapatkan SKU dari aparat desa/kelurahan setempat.
- Alternatif yang lebih modern adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang bisa diurus melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB ini seringkali sudah mencakup izin usaha dasar. Untuk beberapa cara mengajukan KUR untuk UMKM dengan plafon lebih besar, Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau izin usaha lain yang relevan mungkin diperlukan.
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Dokumen ini biasanya menjadi syarat jika plafon pinjaman yang kamu ajukan di atas nominal tertentu (misalnya, di atas Rp 50 juta).
Baca Juga: Kebijakan Tarif AS Ancam UMKM, KPPU Soroti Dampak Serius pada Persaingan Usaha Nasional
3. Kondisi Usaha yang Memenuhi Syarat
Bank penyalur KUR juga akan menilai kondisi aktual dan prospek usahamu:
- Usaha Sudah Berjalan Aktif: Umumnya, usahamu harus sudah berjalan minimal selama 6 bulan.
Beberapa bank atau skema KUR tertentu mungkin memiliki kebijakan durasi yang berbeda, jadi pastikan kamu mengeceknya.
Baca Juga: Festival UMKM Disambut Antusias, Pemkab Trenggalek Dorong Rantai Pasok Halal
- Prospek Usaha yang Baik: Usahamu harus dinilai memiliki potensi untuk terus berkembang dan menghasilkan keuntungan, sehingga mampu membayar angsuran kredit.
- Riwayat Kredit Bersih: Kamu tidak boleh tercatat memiliki kredit macet atau riwayat pembayaran buruk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking.
Riwayat kredit yang bersih adalah salah satu faktor penting kelulusan pengajuan.