Trenggaleknjenggelek – Nasabah perbankan diimbau untuk memperhatikan ketentuan saldo minimum di rekening tabungan bank mereka.
Saldo minimum merupakan dana yang wajib mengendap di rekening dan tidak dapat ditarik oleh nasabah.
Bila saldo jatuh di bawah batas minimum, nasabah berisiko mengalami pemotongan saldo otomatis atau kendala dalam bertransaksi.
Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda sesuai dengan jenis produk tabungan, segmentasi nasabah, dan perjanjian kerja sama yang berlaku.
Berikut adalah rincian terbaru saldo minimum beberapa jenis tabungan di empat bank besar Indonesia per Mei 2025:
1. Bank Mandiri
Tabungan Rupiah: Rp100.000
Tabungan NOW: Rp25.000
Tabungan Payroll: Rp10.000
TabunganKu: Rp20.000
Tabungan TKI: Rp10.000
Tabungan Mitra Usaha: Rp1.000.000
Tabungan SiMakmur: Bebas biaya
Tabungan SimPel (Simpanan Pelajar): Rp5.000
2. Bank BNI
BNI Taplus: Rp150.000
BNI Taplus Bisnis: Rp1.000.000
BNI Taplus Pegawai: Sesuai Perjanjian Kerja Sama (PKS)
BNI Taplus Muda: Tanpa saldo mengendap
BNI Pandai: Tanpa batasan saldo
BNI SimPel: Rp5.000
BNI Tabunganku: Rp20.000
3. Bank BRI
BRI Simpedes: Rp25.000
BritAma: Rp50.000
BritAma Bisnis/Pro/X: Rp50.000
BRI Tabunganku: Rp20.000
BRI Junio: Rp20.000
BRI SimPel: Rp5.000
Nasabah disarankan untuk memantau informasi terbaru dari bank masing-masing dan memilih jenis tabungan sesuai kebutuhan serta kemampuan finansial.
Dengan memahami kebijakan saldo minimum, nasabah dapat terhindar dari biaya administrasi tambahan dan tetap nyaman dalam bertransaksi. (kho)