Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Simpanan Tak Bisa Diambil, Ini Dampak yang Bisa Dialami Anggota Koperasi

Zaki Jazai • Sabtu, 14 Juni 2025 | 18:20 WIB
Seorang anggota koperasi menuntut haknya
Seorang anggota koperasi menuntut haknya

Trenggaleknjenggelek – Ketidakmampuan koperasi dalam mengembalikan simpanan anggota dapat menimbulkan berbagai dampak serius. Dari kerugian finansial, kehilangan hak suara dalam rapat anggota, hingga pembubaran koperasi menjadi kemungkinan nyata yang harus dihadapi apabila kondisi keuangan koperasi memburuk.

Salah satu dampak paling langsung adalah kerugian finansial yang dialami anggota. Jika koperasi gagal bayar atau bahkan dinyatakan pailit, maka simpanan sukarela dan simpanan berjangka milik anggota berpotensi tidak kembali.

Tak hanya itu, berdasarkan aturan perkoperasian, anggota yang tidak memenuhi kewajiban, termasuk dalam hal simpanan, dapat kehilangan hak suara dalam rapat anggota. Ini berarti, anggota tersebut tidak lagi bisa berpartisipasi dalam pengambilan keputusan penting dalam koperasi.

Jika kondisi keuangan koperasi memburuk secara signifikan dan tidak memungkinkan lagi untuk melanjutkan operasional, maka pembubaran koperasi menjadi langkah terakhir. Dalam kondisi seperti ini, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan modal penyertaan—dan tidak memiliki hak menuntut lebih dari itu.

Pengurus koperasi juga tak lepas dari tanggung jawab. Bila kerugian koperasi disebabkan oleh kelalaian atau tindakan kesengajaan pengurus, maka mereka dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Anggota koperasi yang merasa dirugikan karena simpanannya tidak dapat ditarik dapat menempuh jalur hukum perdata, dengan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri.

Pakar hukum koperasi mengingatkan bahwa menabung di koperasi tidak sama seperti menabung di bank. Risiko gagal bayar dan kondisi likuiditas koperasi bisa berbeda-beda. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memeriksa legalitas dan reputasi koperasi sebelum menyimpan dana.

Selain itu, anggota juga disarankan memahami syarat dan ketentuan simpanan, termasuk mekanisme dan batas waktu penarikan. Jika mengalami kendala atau kecurigaan, masyarakat bisa segera berkonsultasi dengan dinas terkait atau advokat yang memahami hukum perkoperasian.(jaz) 

 

Photo
Photo
Editor : Zaki Jazai
#kerugian finansial #koperasi #simpanan anggota