Trenggaleknjenggelek – Angka mencengangkan dirilis oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online di Indonesia sepanjang 2025 menyentuh Rp1.200 triliun.
Angka tersebut melampaui nilai transaksi saham domestik yang hanya mencapai Rp1.100 triliun pada periode yang sama.
Fakta ini menimbulkan kekhawatiran mendalam karena memperlihatkan bahwa perputaran uang di sektor ilegal seperti judi daring kini mengalahkan instrumen keuangan resmi dan legal seperti pasar modal.
Bahkan bila dibandingkan, kenaikan nilai transaksi judol tahun ini mencapai 22,32% dari tahun sebelumnya yang tercatat Rp981 triliun.
Lonjakan transaksi judi online bukanlah fenomena sesaat. Sejak tahun 2017, grafik perputaran uang di sektor ini terus menanjak tajam:
2017: Rp2 triliun
2018: Rp4 triliun
2019: Rp6,2 triliun
2020: Rp15,8 triliun
2021: Rp57,9 triliun
2022: Rp101,4 triliun
2023: Rp327 triliun
2024: Rp981 triliun
2025: Rp1.200 triliun
Ironisnya, di tengah gempuran transaksi judi daring, pasar modal Indonesia justru mengalami pertumbuhan signifikan dalam jumlah investor.
Menurut data Bursa Efek Indonesia, jumlah investor meningkat dari 10,3 juta pada 2022 menjadi 15,7 juta per Maret 2025.
Namun pertumbuhan kuantitas investor tidak serta-merta berdampak pada nilai transaksi.
Tahun ini, nilai transaksi saham domestik hanya mencapai Rp1.100 triliun, masih kalah Rp100 triliun dari judi online yang tidak memiliki dampak produktif terhadap perekonomian nasional.
Fenomena ini menjadi alarm keras bagi pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat luas.
Praktik judi online tidak hanya menggerus potensi ekonomi produktif, tapi juga memicu dampak sosial seperti kemiskinan, kriminalitas, dan keretakan keluarga.
Pakar ekonomi menyarankan agar pemerintah memperkuat literasi keuangan dan investasi, terutama bagi generasi muda, agar mereka lebih tertarik pada investasi legal ketimbang terjebak dalam skema perjudian yang menjanjikan keuntungan instan tapi berisiko tinggi.
Pemerintah perlu mendorong budaya investasi jangka panjang berbasis edukasi dan perlindungan konsumen.
Bila tidak, judi online akan terus jadi ‘pasar gelap’ yang tumbuh subur di tengah minimnya pengawasan.
Sementara itu, PPATK dan otoritas terkait didorong untuk mempercepat pemblokiran platform ilegal dan menindak tegas para pelaku, baik operator maupun pengguna yang terlibat dalam lingkaran judi online. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri