Trenggaleknjenggelek – Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono menyoroti dampak serius dari kebijakan tarif impor tinggi yang akan diberlakukan oleh Amerika Serikat terhadap produk asal Indonesia, khususnya sektor perikanan.
Presiden AS Donald Trump menetapkan tarif baru sebesar 32 persen yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2025.
Dalam Rapat Kerja Teknis Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut yang digelar di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (15/7/2025), Trenggono mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kebijakan dagang AS yang semakin proteksionis dan berbasis sistem resiprokal.
Menurutnya, tarif tinggi tersebut akan menjadi tantangan besar bagi ekspor perikanan Indonesia, yang selama ini sangat bergantung pada pasar AS.
“Ekspor perikanan kita rata-rata baru mencapai US$ 5,5 miliar, padahal potensi ekonomi sektor ini bisa menyentuh US$ 200 miliar. Sayangnya, ekspor terbesar kita justru ke Amerika Serikat, dan dengan kebijakan dagang mereka yang sekarang, tentu akan sangat berdampak,” ujar Trenggono.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh terpaku hanya pada pasar AS.
Potensi ekspor ke negara lain seperti kawasan Eropa dan Asia Timur, terutama Tiongkok, harus dimaksimalkan.
“Potensi Eropa dan Cina di Asia sangat besar. Kita tidak cerdas kalau hanya bergantung pada satu pasar dan tidak mencoba ambil peluang lain demi ekonomi nasional,” imbuhnya.
Sementara itu, pemerintah Indonesia melalui tim khusus tengah melakukan upaya diplomatik guna menanggulangi dampak dari kebijakan baru pemerintahan Trump.
Tim negosiasi tarif Indonesia telah berada di Washington DC untuk melanjutkan dialog dengan administrasi AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga dikabarkan telah berangkat dari Brasil menuju AS untuk melakukan negosiasi lebih lanjut.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi Indonesia untuk mencari solusi atas kebijakan tarif yang dinilai berisiko tinggi terhadap neraca perdagangan, terutama sektor yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor seperti perikanan, tekstil, dan komoditas olahan lainnya.
Pemerintah pun tengah menyiapkan skema perlindungan terhadap pelaku usaha ekspor yang terdampak, termasuk membuka peluang insentif bagi pengembangan pasar alternatif serta memperkuat branding produk perikanan Indonesia di pasar global.
Dengan tarif 32 persen, pelaku industri perikanan Indonesia dikhawatirkan kehilangan daya saing di pasar Amerika.
Oleh karena itu, selain pendekatan diplomatik, diperlukan percepatan diversifikasi pasar serta peningkatan kualitas dan efisiensi produksi dalam negeri agar bisa bersaing di kancah internasional. (kho)