Trenggaleknjenggelek – Isu pemungutan pajak dari amplop kondangan yang sempat menyita perhatian publik akhirnya dijawab langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Pihak DJP memastikan bahwa tidak ada kebijakan baru yang secara khusus mengatur atau memungut pajak dari uang sumbangan hajatan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital.
Hal itu ditegaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli.
Ia menjelaskan bahwa kabar tersebut kemungkinan besar disebabkan oleh kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum.
“Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang,” kata Rosmauli seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (24/7/2025).
Namun, ia menekankan bahwa tidak semua pemberian uang akan serta-merta dikenakan pajak.
Jika uang tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak berkaitan dengan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka secara prinsip tidak dikenakan pajak dan bukan menjadi prioritas pengawasan Direktorat Jenderal Pajak.
Rosmauli juga mengingatkan bahwa sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment.
Artinya, setiap Wajib Pajak bertanggung jawab melaporkan sendiri penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tegasnya.
Isu mengenai pajak amplop kondangan mencuat setelah pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, dalam rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN di DPR RI, Rabu (23/7/2025).
Dalam rapat tersebut, politisi Fraksi PDIP itu menyoroti peran Kementerian Keuangan yang kini harus menambal defisit akibat dividen BUMN dialihkan ke Danantara, termasuk lewat upaya peningkatan penerimaan pajak.
“Bagaimana para influencer, pekerja-pekerja digital, semua sekarang dipajaki. Bahkan kami dengar dalam waktu dekat orang yang mendapatkan amplop di kondangan di hajatan juga akan dimintai pajak oleh pemerintah,” ucap Mufti Anam dalam forum tersebut.
Pernyataan tersebut kemudian menyebar luas dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Namun DJP memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada rencana memungut pajak dari amplop kondangan, dan tidak akan melakukan pengawasan khusus terhadap pemberian uang bersifat pribadi dalam konteks hajatan atau pesta keluarga. (kho)