TRENGGALEKNJENGGELEK - Iuran BPJS Kesehatan naik di 2026 menjadi perhatian publik setelah pemerintah menyampaikan rencana penyesuaian tarif.
Kenaikan tarif iuran ini akan dilakukan secara bertahap untuk menyesuaikan daya beli masyarakat.
Menurut pemerintah, kenaikan tarif BPJS Kesehatan bertujuan untuk menjaga keberlanjutan program dan menutup defisit keuangan yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Online dan Offline
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa tahun 2025 tidak ada kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
“Pemerintah memastikan tahun 2025 iuran BPJS Kesehatan tetap sama,” ungkap Sri Mulyani, dikutip Rabu (20/8).
Ia menambahkan, kenaikan iuran baru diproyeksikan pada tahun 2026 dan akan dilakukan secara bertahap.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Terbukti Berperan Melindungi Pekerja
Menurut pemerintah, penyesuaian ini penting untuk menjaga keberlanjutan program BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan mencatat defisit keuangan sekitar Rp12,83 triliun sepanjang Januari–Oktober 2024.
Defisit ini menjadi salah satu alasan utama pemerintah mempertimbangkan kenaikan iuran mulai tahun 2026.
Baca Juga: Syarat dan Prosedur Scaling Gigi Bisa Gratis dengan BPJS Kesehatan
Sri Mulyani menekankan bahwa penetapan tarif baru akan dilakukan secara bertahap agar masyarakat dapat menyesuaikan diri.
“Kenaikan tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap sesuai daya beli masyarakat,” tuturnya.
Peserta mandiri menjadi kelompok utama yang akan mengalami penyesuaian iuran.
Sementara peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang iurannya dipotong melalui gaji tetap menggunakan mekanisme saat ini, sehingga dampaknya lebih terkendali.
Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kemampuan finansial masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan bisa menjaga keberlanjutan program sambil tetap melindungi peserta yang membutuhkan.
Dengan rencana kenaikan iuran secara bertahap, pemerintah berharap BPJS Kesehatan tetap stabil secara finansial dan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang memadai bagi seluruh peserta.
Penyesuaian ini dirancang agar tidak membebani masyarakat secara tiba-tiba dan tetap transparan.
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan 2026:
Untuk Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran naik dari Rp42.000 per bulan menjadi Rp57.250 per bulan.
Untuk Peserta Mandiri Kelas III, iuran menjadi Rp57.250, namun peserta hanya membayar Rp53.050 karena subsidi sebesar Rp4.200.
Untuk Peserta PBPU dan Bukan Pekerja (BP), tarif masih sama seperti sebelumnya: Kelas I Rp150.000 per bulan, Kelas II Rp100.000, dan Kelas III Rp35.000.
Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), iuran tetap sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.
Dari total iuran, 1% dibayar oleh peserta dan 4% dibayar oleh perusahaan, dengan batas gaji maksimal yang diperhitungkan sebesar Rp12 juta.
Editor : Akhmad Nur Khoiri