Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Aturan Pos Komersial Tak Batasi Gratis Ongkir E-Commerce

Zaki Jazai • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 21:20 WIB

Gratis ongkir untuk e-commerce dibatasi.
Gratis ongkir untuk e-commerce dibatasi.

Trenggaleknjenggelek – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa Peraturan Menteri Komdigi Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang diberikan oleh platform e-commerce. Regulasi tersebut hanya menyentuh potongan harga ongkos kirim (ongkir) yang diberlakukan perusahaan jasa kurir.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan pembatasan hanya berlaku pada diskon ongkos kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi maupun loket mereka. Itu pun dibatasi maksimal tiga hari dalam satu bulan.

“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” ujar Edwin di Jakarta.

Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2026, Begini Penjelasan Sri Mulyani

Menurutnya, potongan harga yang berada di bawah ongkos riil pengiriman berisiko menimbulkan dampak serius. Struktur biaya operasional kurir meliputi ongkos tenaga kerja, transportasi antarkota, penyortiran, hingga layanan penunjang lainnya.

Bila diskon terlalu sering diberlakukan tanpa perhitungan, kesejahteraan pekerja kurir bisa terganggu dan kinerja perusahaan logistik menurun.

“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama,” tegas Edwin.

Baca Juga: Resmi, Kini QRIS Sudah Bisa Digunakan di Jepang

Meski demikian, konsumen tetap bisa menikmati layanan gratis ongkir dari e-commerce setiap hari, karena regulasi tidak melarang strategi promosi dagang yang dilakukan platform.

“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Kemerdekaan Harus Hadirkan Kebahagiaan Bagi Warga

Edwin menegaskan, tujuan utama regulasi ini bukan membatasi ruang gerak konsumen maupun pelaku usaha digital, melainkan melindungi pekerja kurir dan menjaga mutu layanan logistik. Ia menyebut kurir sebagai “pahlawan logistik” yang layak mendapatkan penghargaan dan penghasilan yang manusiawi.

“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” ujarnya.

Penyusunan regulasi ini dilakukan melalui dialog bersama asosiasi kurir, pelaku industri logistik, dan pemangku kepentingan terkait. Komdigi meyakini keseimbangan antara efisiensi pasar dan perlindungan tenaga kerja menjadi fondasi penting untuk menopang ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan.(jaz)

Editor : Zaki Jazai
#ongkos kirim #komdigi #e-commerce