Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

BI Cabut Peredaran Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World, Masyarakat Masih Bisa Menukarkan hingga 2035

Zaki Jazai • Senin, 25 Agustus 2025 | 04:46 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menyetujui rencana pinjaman daerah sebesar Rp 70 miliar (M) untuk tahun anggaran 2026.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menyetujui rencana pinjaman daerah sebesar Rp 70 miliar (M) untuk tahun anggaran 2026.

Trenggaleknjenggelek - Bank Indonesia (BI) resmi mencabut dan menarik dari peredaran Uang Rupiah Khusus (URK) Seri For The Children of The World Tahun Emisi 1999, pecahan Rp150.000 dan Rp10.000. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025 dan berlaku mulai 31 Januari 2025.

Dengan pencabutan ini, URK tersebut tidak lagi sah sebagai alat pembayaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, dalam keterangan pers, menegaskan bahwa masyarakat yang masih menyimpan URK tersebut tetap bisa menukarkannya.

“Penukaran dapat dilakukan di bank umum maupun di kantor pusat dan kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia, mulai 31 Januari 2025 hingga 31 Januari 2035,” ujarnya.

Untuk kelancaran proses, masyarakat diminta terlebih dahulu melakukan pemesanan melalui aplikasi resmi, sesuai dengan jadwal operasional dan ketentuan layanan publik Bank Indonesia.

BI menegaskan, nilai penggantian yang diberikan setara dengan nominal yang tertera pada uang. Namun, jika fisik uang sudah mengalami kerusakan, aturan penggantian mengikuti ketentuan PBI No. 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.

Aturan itu menyebutkan, apabila fisik uang logam masih lebih besar dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya dapat dikenali, maka penggantian diberikan penuh sesuai nominal. Sebaliknya, jika ukuran fisik sama atau kurang dari setengah, maka tidak akan diberikan penggantian.

Langkah ini menjadi bagian dari pengelolaan uang rupiah secara menyeluruh, sekaligus upaya menjaga kualitas, keamanan, dan ketertiban penggunaan mata uang di masyarakat.(jaz) 

 

 

 

 

 

Editor : Zaki Jazai
#Uang Rupiah Khusus #emisi #bank indonesia (bi)