Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Isi Hati Menkeu Purbaya soal Target Penerimaan Pajak Rp2.189 T, Ngaku Sulit karena Ekonomi yang Tertekan

Gunawan Awan • Senin, 10 November 2025 | 01:59 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengaku optimis dalam mencapai target penerimaan pajak nasional sebesar Rp 2.189,3 triliun sebagaimana tercantum dalam APBN.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengaku optimis dalam mencapai target penerimaan pajak nasional sebesar Rp 2.189,3 triliun sebagaimana tercantum dalam APBN.

JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengaku optimis dalam mencapai target penerimaan pajak nasional sebesar Rp 2.189,3 triliun sebagaimana tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Purbaya mengutarakan hal tersebut melalui unggahan di akun Instagram resminya @menkeuri, pada Minggu (9/11/2025).

“Teman pajak jangan putus asa, target pasti tercapai. Kita tetap berusahakan seoptimal mungkin penerimaan pajak,” ujar Purbaya.

Menkeu RI mengingatkan seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk tetap menjaga integritas dan memberikan pelayanan yang ramah kepada masyarakat.

“Tetap jaga integritas. Jangan lupa berikan senyum kepada wajib pajak agar wajib pajak tersenyum ketika membayar pajak,” tambahnya.

Di sisi lain, Purbaya mengakui pencapaian target pajak tidak selalu mudah karena tekanan ekonomi yang berpengaruh terhadap basis penerimaan.

Menkeu pengganti Sri Mulyani itu menilai, persepsi publik sering kali mengabaikan kondisi ekonomi yang menjadi faktor utama.

“Makanya target yang sulit Anda capai. Saya pernah bilang di pertemuan besar, bahwa bukan salah orang pajak itu tidak tercapai, karena ekonomi turun. Tapi, orang-orang kan tidak peduli orang di luar,” ujarnya.

Baca Juga: Prabowo Minta Komisi Percepatan Reformasi Polri Bekerja Taktis dan Transparan

Lalu, bagaimana sebenarnya tantangan yang kini dihadapi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam target penerimaan pajak tersebut? Berikut ulasannya.

Tantangan Sisa Tahun 2025

Meski menghadapi tekanan ekonomi, Purbaya tetap yakin penerimaan pajak akan meningkat pada kuartal terakhir 2025.

Purbaya menyebut, pemulihan perekonomian sejak September menjadi sinyal positif bagi penerimaan negara.

Kendati demikian, Eks Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga berspekulasi tahun depan ekonomi akan tumbuh hingga 6 persen.

“Jadi kita tetap berusaha seoptimal mungkin. Perekonomian sudah mulai membaik sejak September minggu kedua,” terang Purbaya.

“Mudah-mudahan nanti pajaknya juga ikut naik. Saya harapkan targetnya bisa tercapai,” sambungnya.

Berkaca dari hal itu, Data Kementerian Keuangan mencatat hingga 11 Agustus 2025, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp996,5 triliun atau 45,51 persen dari target tahunan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik Ketua dan Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Berikut Daftar Tokoh Terlibat

Angka tersebut turun 16,72 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024 lalu.

Secara terpisah, Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Barat III, Waluyo mengungkapkan sisa waktu di akhir tahun 2024 menjadi tantangan berat bagi pemerintah.

“Belanjanya sudah harus dilakukan, sementara penerimaan baru 45,51 persen,” ujarnya dalam diskusi dare DJP, pada 13 Agustus 2025 lalu.

Dorongan dari Pajak Digital

Untuk mempercepat penerimaan, pemerintah memperluas cakupan perpajakan, termasuk sektor digital.

Salah satu kebijakan yang tengah difinalisasi adalah penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi barang oleh merchant online.

Kebijakan ini tidak dimaksudkan sebagai pajak baru, tetapi menggantikan mekanisme pembayaran mandiri pedagang online.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli menyatakan, dengan sistem baru itu, marketplace akan memungut pajak secara otomatis saat transaksi terjadi, sehingga memudahkan pelaku usaha sekaligus meningkatkan pemenuhan pajak.

Baca Juga: Presiden Prabowo Titip Komisi Percepatan Reformasi Polri Dengarkan Aspirasi Tokoh Bangsa hingga Warganet

“Ketentuan ini juga bertujuan memperkuat pengawasan aktivitas ekonomi digital dan menutup celah shadow economy, khususnya dari pedagang online yang belum menjalankan kewajiban perpajakan,” ujar Rosmauli dalam keterangan resminya, pada 26 Juni 2025 lalu.

Rosmauli menambahkan, keterlibatan marketplace dalam penerimaan pajak, diharapkan mampu menciptakan sistem pemungutan yang lebih proporsional dan transparan.

“Dengan melibatkan pasar sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong pemenuhan yang proporsional, serta memastikan kontribusi perpajakan yang mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” jelasnya.

Kontribusi Sektor Pajak pada APBN 2025

Dalam APBN 2025, pemerintah menargetkan PPh mencapai Rp1.209,2 triliun, meningkat 13,8 persen dibandingkan Outlook 2024.

Dari jumlah itu, PPh nonmigas diperkirakan menyumbang Rp1.146,4 triliun.

Sementara itu, PPN dan PPnBM ditargetkan memberikan pendapatan sebesar Rp945,1 triliun, ditopang konsumsi domestik dan ekonomi digital.

Pajak lainnya, seperti PBB dan jenis pajak lainnya, masing-masing diperkirakan naik menjadi Rp27,1 triliun dan Rp7,7 triliun.

Adapun realisasi pajak neto hingga Mei 2025 tercatat Rp683,26 triliun, turun 10,13 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 lalu.*

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#pajak #apbn #Menkeu Purbaya