Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

PP Nomor 79 Tahun 2025 Berlaku, Menkeu Purbaya Luruskan Isu Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 8 Persen Desember

Khoinatul fitriyah • Kamis, 20 November 2025 | 22:15 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengaku optimis dalam mencapai target penerimaan pajak nasional sebesar Rp 2.189,3 triliun sebagaimana tercantum dalam APBN.
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengaku optimis dalam mencapai target penerimaan pajak nasional sebesar Rp 2.189,3 triliun sebagaimana tercantum dalam APBN.

JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan kenaikan gaji pokok bagi ASN aktif sebesar 8 sampai 12 persen, bergantung pada golongan dan masa kerja.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pegawai aktif.

Namun di saat bersamaan, beredar kabar bahwa pensiunan PNS juga akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen pada Desember 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi yang simpang siur tersebut.

Menurut Purbaya, Perpres 79 Tahun 2025 tidak mengatur kenaikan untuk pensiunan.

Aturan tersebut secara khusus hanya menyasar ASN aktif yang masih menjalankan tugas kedinasan.

“Kenaikan gaji yang ditetapkan dalam Perpres tersebut hanya berlaku untuk ASN aktif. Untuk pensiunan, belum ada perubahan kebijakan,” tegasnya.

Dia menambahkan, pembayaran gaji pensiunan tetap berlangsung seperti biasa tanpa penundaan maupun perubahan nominal.

Seluruh proses pencairan sesuai jadwal bulanan tetap mengikuti aturan yang berlaku, termasuk menjelang awal Desember.

 

Fakta Penting Mengenai Kebijakan Gaji ASN dan Pensiunan

Berikut poin-poin yang perlu dipahami masyarakat agar tidak bingung dengan beragam kabar yang beredar:

1. Kenaikan Gaji ASN Aktif

Pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 8 sampai 12 persen, disesuaikan berdasarkan golongan ASN. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan aparatur negara.

2. Pensiunan Belum Mendapat Kenaikan

Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS.

Sistem pembayaran tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.

3. Klarifikasi Isu Desember 2025

Kabar yang menyebut pensiunan akan menerima kenaikan 8 persen pada Desember dinyatakan tidak benar.

Menkeu menegaskan bahwa informasi tersebut belum memiliki dasar hukum.

4. Tunjangan Pensiunan Tetap Dibayarkan

Para penerima pensiun tetap mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan komponen rutin lainnya sesuai mekanisme yang sudah berjalan.

PT Taspen memastikan proses administrasi dan pencairan berjalan lancar.

Masyarakat diimbau mengandalkan informasi resmi dari Taspen dan Kementerian Keuangan untuk menghindari kesalahpahaman.

Rincian Gaji Pensiunan Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024

Besarannya berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.

Berikut ringkasannya:

Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600

IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Nominal tersebut belum termasuk tunjangan bulanan seperti tunjangan keluarga dan pangan.

Dengan informasi yang lebih jelas, pensiunan PNS kini dapat menyusun perencanaan keuangan akhir tahun tanpa kekhawatiran mengenai perubahan mendadak dalam penerimaan pensiun. (*)

 

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#GajiASN #kenaikan gaji pns #PurbayaYudhiSadewa #PP79Tahun2025 #gaji pensiun 2025 #taspen