JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang menetapkan kenaikan gaji pokok bagi ASN aktif sebesar 8 sampai 12 persen, bergantung pada golongan dan masa kerja.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pegawai aktif.
Namun di saat bersamaan, beredar kabar bahwa pensiunan PNS juga akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen pada Desember 2025.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya memberikan penjelasan untuk meluruskan informasi yang simpang siur tersebut.
Menurut Purbaya, Perpres 79 Tahun 2025 tidak mengatur kenaikan untuk pensiunan.
Aturan tersebut secara khusus hanya menyasar ASN aktif yang masih menjalankan tugas kedinasan.
“Kenaikan gaji yang ditetapkan dalam Perpres tersebut hanya berlaku untuk ASN aktif. Untuk pensiunan, belum ada perubahan kebijakan,” tegasnya.
Dia menambahkan, pembayaran gaji pensiunan tetap berlangsung seperti biasa tanpa penundaan maupun perubahan nominal.
Seluruh proses pencairan sesuai jadwal bulanan tetap mengikuti aturan yang berlaku, termasuk menjelang awal Desember.
Fakta Penting Mengenai Kebijakan Gaji ASN dan Pensiunan
Berikut poin-poin yang perlu dipahami masyarakat agar tidak bingung dengan beragam kabar yang beredar:
1. Kenaikan Gaji ASN Aktif
Pemerintah menetapkan kenaikan sebesar 8 sampai 12 persen, disesuaikan berdasarkan golongan ASN. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan aparatur negara.
2. Pensiunan Belum Mendapat Kenaikan
Hingga saat ini, pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi mengenai kenaikan gaji pensiunan PNS.
Sistem pembayaran tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.
3. Klarifikasi Isu Desember 2025
Kabar yang menyebut pensiunan akan menerima kenaikan 8 persen pada Desember dinyatakan tidak benar.
Menkeu menegaskan bahwa informasi tersebut belum memiliki dasar hukum.
4. Tunjangan Pensiunan Tetap Dibayarkan
Para penerima pensiun tetap mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan komponen rutin lainnya sesuai mekanisme yang sudah berjalan.
PT Taspen memastikan proses administrasi dan pencairan berjalan lancar.
Masyarakat diimbau mengandalkan informasi resmi dari Taspen dan Kementerian Keuangan untuk menghindari kesalahpahaman.
Rincian Gaji Pensiunan Sesuai PP Nomor 8 Tahun 2024
Besarannya berbeda berdasarkan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pensiun.
Berikut ringkasannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
Golongan III
IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
Golongan IV
IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Nominal tersebut belum termasuk tunjangan bulanan seperti tunjangan keluarga dan pangan.
Dengan informasi yang lebih jelas, pensiunan PNS kini dapat menyusun perencanaan keuangan akhir tahun tanpa kekhawatiran mengenai perubahan mendadak dalam penerimaan pensiun. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah