TRENGGALEK – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan aturan baru mengenai pengelolaan rekening bank.
Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan keamanan transaksi, mencegah penyalahgunaan rekening.
Selain itu guna memperkuat perlindungan terhadap nasabah.
Aturan baru ini sekaligus menjadi respons atas maraknya kasus penipuan digital.
Yakni dengan memanfaatkan rekening tidak aktif dan rekening pinjaman.
Regulasi tersebut mengatur proses verifikasi identitas yang lebih ketat.
Termasuk kewajiban pencocokan data biometrik dan peningkatan standar Know Your Customer (KYC).
Baca Juga: Presiden Prabowo: Tak Boleh Ada Bagian dari Indonesia yang Tertinggal Kualitas Pendidikannya
Setiap pembukaan rekening harus melalui pemeriksaan yang lebih detail agar bank dapat memastikan keaslian data pengguna.
Selain itu, bank diwajibkan mengawasi aktivitas transaksi yang mencurigakan dan segera menghubungi nasabah.
Apabila ditemukan pergerakan dana yang tidak wajar.
Tak hanya itu, nasabah kini dapat memperoleh laporan aktivitas rekening secara lebih transparan
Baca Juga: Duduk di Samping Presiden Prabowo, Pengalaman Tak Terlupakan 2 Siswa SMP di Bekasi
Bank juga diminta memperkuat sistem keamanan digital untuk meminimalkan risiko kebocoran data.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri perbankan nasional.
Dengan diterbitkannya aturan ini, pemerintah berharap praktik keuangan ilegal dapat ditekan dan keamanan transaksi masyarakat semakin terjamin.
Nasabah pun diminta untuk lebih sadar terhadap keamanan rekening.
Termasuk menjaga kerahasiaan data pribadi dan kode akses perbankan. (*)
Editor : Didin Cahya Firmansyah