6 Kategori Dilarang Terima Bansos, Ada ASN hingga Penerima Bergaji di Atas UMP

Hikaila Aulia Nahru Durroh Aklila • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 11:00 WIB
Kategori yang dilarang menerima bansos mencakup ASN, penerima bergaji di atas UMP/UMK, pemilik usaha, hingga penerima yang sudah meninggal.
Kategori yang dilarang menerima bansos mencakup ASN, penerima bergaji di atas UMP/UMK, pemilik usaha, hingga penerima yang sudah meninggal.

JAKARTA - Kategori yang dilarang menerima bansos kembali menjadi perhatian setelah adanya temuan terkait pengelolaan data penerima bantuan sosial. Pemerintah melakukan pemadanan dan pemutakhiran data untuk memastikan bantuan seperti PKH dan Program Sembako diterima kelompok yang sesuai kriteria.

Kategori yang dilarang menerima bansos tersebut antara lain aparatur sipil negara (ASN), masyarakat dengan penghasilan di atas upah minimum, hingga penerima manfaat yang telah meninggal dunia. Hal ini berkaitan dengan upaya memperbaiki kualitas data kesejahteraan sosial.

Informasi mengenai kategori yang dilarang menerima bansos juga muncul dalam pembahasan tindak lanjut atas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan adanya data penerima bantuan yang terindikasi memiliki sejumlah kondisi yang seharusnya menjadi perhatian dalam pemutakhiran data.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Lewat HP, Cukup Masukkan NIK KTP untuk Lihat Status Bantuan

6 Kategori yang Perlu Diperhatikan

Berikut enam kategori yang disebut dalam materi video dan dikaitkan dengan proses pemutakhiran data penerima bansos.

1. ASN

Kelompok pertama adalah aparatur sipil negara atau ASN. Data ASN menjadi salah satu kategori yang diperiksa dalam proses pemadanan data kesejahteraan sosial.

BPK dalam hasil pemeriksaan terkait pengelolaan DTKS memang mencatat adanya individu yang terkonfirmasi sebagai ASN dan masih tercatat dalam data penerima bantuan.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Lewat HP, Cukup Masukkan NIK KTP untuk Lihat Status Bantuan

2. Pekerja dengan Penghasilan di Atas UMP atau UMK

Kategori berikutnya adalah pekerja atau karyawan yang memiliki penghasilan di atas batas upah minimum yang menjadi acuan.

BPK mencatat adanya penerima bansos yang terdata sebagai karyawan dengan penghasilan di atas UMP/UMK. Namun, besaran upah minimum sendiri berbeda menurut wilayah dan ditetapkan melalui ketentuan pemerintah.

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati memahami informasi mengenai batas penghasilan. Penentuan kelayakan bantuan tidak semata-mata dapat disimpulkan hanya dari satu kondisi tanpa melihat ketentuan program dan hasil verifikasi data.

3. Penerima yang Sudah Meninggal Dunia

Data penerima yang telah meninggal dunia juga menjadi persoalan dalam pengelolaan data bansos. BPK menemukan adanya individu berstatus meninggal yang masih tercatat dalam data.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Lewat HP, Cukup Masukkan NIK KTP untuk Lihat Status Bantuan

Pemutakhiran data kependudukan menjadi penting agar informasi penerima bantuan dapat disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.

4. Pemilik Usaha yang Terdaftar dalam AHU

Kategori lainnya adalah masyarakat yang terindikasi memiliki usaha atau badan usaha yang tercatat dalam Administrasi Hukum Umum (AHU).

Temuan BPK juga mencantumkan adanya penerima bansos yang terindikasi sebagai pemilik usaha atau terkait data AHU.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Lewat HP, Cukup Masukkan NIK KTP untuk Lihat Status Bantuan

Namun, status kepemilikan usaha perlu dilihat berdasarkan data dan kriteria kelayakan yang digunakan dalam proses pemadanan, bukan semata-mata dianggap sebagai bukti tunggal bahwa seseorang pasti tidak berhak atas seluruh program bantuan.

5. Keluarga yang Dinilai Sudah Mampu

Keluarga yang berdasarkan proses verifikasi dan penilaian pemerintah daerah dinyatakan tidak lagi masuk kelompok yang membutuhkan bantuan juga menjadi bagian dari pemutakhiran data.

Kemensos sebelumnya menjelaskan bahwa keluarga yang dinilai mampu melalui proses penidaklayakan daerah dapat dikeluarkan dari DTKS.

6. Pendamping Sosial

Kategori terakhir yang disebut dalam materi video adalah pendamping sosial yang masih terdeteksi menerima bantuan sosial.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Lewat HP, Cukup Masukkan NIK KTP untuk Lihat Status Bantuan

Kemensos mendefinisikan pendamping sosial sebagai sumber daya manusia kesejahteraan sosial yang menjalankan fungsi pendampingan, termasuk dalam penyaluran Program Sembako.

Data Bansos Terus Dimutakhirkan

Pemadanan data dilakukan untuk mengurangi kesalahan pencatatan penerima bantuan. Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya berbagai permasalahan dalam pengelolaan DTKS, termasuk data ganda, penerima yang telah meninggal, ASN, pemilik usaha, serta penerima dengan penghasilan di atas UMP/UMK.

Karena itu, masyarakat yang masih menerima bansos perlu memastikan data kependudukan dan kondisi sosial ekonominya sesuai dengan keadaan sebenarnya. Status penerimaan bantuan pada akhirnya mengikuti kriteria dan ketentuan masing-masing program serta hasil verifikasi dan pemutakhiran data pemerintah.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Lewat HP, Cukup Masukkan NIK KTP untuk Lihat Status Bantuan

Editor : Hikaila Aulia Nahru Durroh Aklila
Sumber : Sumber: Youtube Pendamping Sosial
kategori penerima bansos DTKS pkh bansos kemensos