Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2026 Belum Final, Ini Besaran yang Masih Berlaku

Ais Mufida Zamzam • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 11:30 WIB
Kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2026 belum ditetapkan secara umum. Simak besaran pensiun yang masih berlaku dan hak tambahan tahun ini.
Kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2026 belum ditetapkan secara umum. Simak besaran pensiun yang masih berlaku dan hak tambahan tahun ini.

JAKARTA - Kabar mengenai kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2026 masih menjadi perhatian aparatur negara dan masyarakat. Hingga saat ini, belum ada ketentuan baru yang menetapkan besaran kenaikan gaji pokok PNS maupun pensiun pokok secara umum untuk 2026.

Rencana penyesuaian penghasilan ASN memang telah masuk dalam dokumen perencanaan pemerintah. Dalam dokumen perencanaan nasional, terdapat program penyusunan Peraturan Pemerintah tentang kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri. Namun, keberadaan program tersebut tidak otomatis berarti kenaikan telah ditetapkan atau berlaku.

Sementara itu, pemerintah juga masih memperhatikan kondisi fiskal dan kebutuhan belanja negara. Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara rencana kebijakan, pembahasan pemerintah, dan keputusan resmi yang telah memiliki dasar hukum.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Lewat HP, Cukup Masukkan NIK KTP untuk Lihat Status Bantuan

Besaran Pensiun PNS 2026 yang Masih Berlaku

Untuk pensiunan PNS, dasar hukum yang masih berlaku adalah PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Peraturan tersebut berlaku sejak 26 Januari 2024 dan menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.

Penyesuaian pada 2024 sebelumnya meningkatkan pensiun pokok sebesar 12 persen. Pemerintah juga menyatakan penyesuaian gaji dan pensiun pokok tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024.

Berdasarkan rincian yang dicantumkan dalam materi sumber, kisaran pensiun pokok PNS berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Mengusulkan Bansos Online, Cukup Lewat Aplikasi Tanpa ke Kantor Desa

Golongan I: Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

Golongan II: Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.

Golongan III: Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

Golongan IV: Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Besaran tersebut merupakan pensiun pokok dan belum berarti seluruh penerima akan menerima nominal yang sama setiap bulan. Komponen penghasilan pensiunan dapat mencakup tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pensiunan Tetap Mendapat Hak Tambahan pada 2026

Pada 2026, pemerintah juga tetap memberikan gaji ke-13 kepada pensiunan dan penerima pensiun. TASPEN menyatakan pembayaran mulai disalurkan pada 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar dengan total 3.250.988 peserta.

Baca Juga: Pencairan PKH BPNT Tahap 4 Disiapkan, Ada KPM yang Disebut Bisa Terima Bantuan Ganda

Kebijakan tersebut berbeda dengan kenaikan pensiun pokok. Gaji ke-13 merupakan pembayaran tambahan yang memiliki dasar hukum tersendiri, yakni PP Nomor 9 Tahun 2026. Karena itu, pencairan gaji ke-13 tidak dapat dianggap sebagai tanda bahwa pensiun pokok telah mengalami kenaikan baru.

TASPEN juga mengingatkan penerima manfaat untuk berhati-hati terhadap informasi mengenai pembayaran pensiun dan berbagai modus penipuan. Informasi terkait hak pensiunan sebaiknya diperiksa melalui kanal resmi TASPEN atau instansi pemerintah terkait.

Dengan demikian, isu kenaikan gaji PNS dan pensiunan 2026 masih perlu dibedakan antara rencana kebijakan dan keputusan final. Untuk pensiun pokok, PP Nomor 8 Tahun 2024 masih menjadi dasar yang berlaku, sedangkan hak tambahan seperti gaji ke-13 telah memiliki ketentuan tersendiri untuk 2026.

Baca Juga: Motor Listrik Honda Ini Tampil Futuristik, Ada Versi Matic dan Sport dengan Rem Ganda

 

source: Youtube @dNews

Editor : Ais Mufida Zamzam
pensiun PNS 2026 kenaikan gaji pns Gaji PNS 2026 pensiunan pns taspen