JAKARTA - Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara online melalui aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile. Namun, sebelum mengajukan klaim, peserta harus terlebih dahulu melakukan pengkinian data dan memastikan status kepesertaan sudah nonaktif.
Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah video tutorial yang membahas langkah-langkah pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO. Dalam video tersebut disebutkan bahwa pengkinian data menjadi salah satu syarat utama sebelum proses klaim dapat dilakukan.
Menurut penjelasan dalam video, peserta yang telah berhasil melakukan pengkinian data akan melihat keterangan bahwa proses tersebut sudah pernah dilakukan sebelumnya pada menu pengkinian data di aplikasi JMO.
Baca Juga: Cara Cek Bansos Lewat HP, Cukup Masukkan NIK KTP untuk Lihat Status Bantuan
Setelah tahap tersebut selesai, peserta dapat masuk ke menu Jaminan Hari Tua (JHT). Di dalamnya tersedia beberapa fitur, mulai dari cek saldo, simulasi klaim JHT, tracking klaim, hingga informasi terkait program JHT.
Untuk mengetahui jumlah saldo yang dimiliki, peserta dapat memilih menu cek saldo. Pada contoh yang ditampilkan dalam video, saldo JHT yang muncul sebesar Rp61 ribu dengan status kepesertaan nonaktif.
Video tersebut juga menjelaskan bahwa status kepesertaan harus sudah nonaktif agar pengajuan klaim dapat diproses melalui aplikasi JMO.
Baca Juga: Cara Mengusulkan Bansos Online, Cukup Lewat Aplikasi Tanpa ke Kantor Desa
Selanjutnya peserta dapat memilih menu Klaim JHT. Pada halaman pengajuan akan ditampilkan sejumlah persyaratan, antara lain akumulasi saldo JHT maksimal Rp10 juta, telah melakukan pengkinian data, serta status kepesertaan yang sudah nonaktif.
Jika seluruh syarat terpenuhi, peserta dapat melanjutkan proses pengajuan. Sistem kemudian akan menampilkan rincian saldo JHT yang terdiri dari saldo awal, estimasi pengembangan, dan total akumulasi saldo.
Pada tahap berikutnya, peserta diminta menentukan sebab klaim sesuai jenis kepesertaan yang dimiliki. Dalam contoh video, alasan klaim yang dipilih adalah berhenti usaha karena peserta berasal dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU).
Baca Juga: Pencairan PKH BPNT Tahap 4 Disiapkan, Ada KPM yang Disebut Bisa Terima Bantuan Ganda
Setelah itu, peserta perlu memeriksa data diri yang telah terisi otomatis oleh sistem, seperti nomor induk kependudukan, nomor peserta BPJS Ketenagakerjaan, nama lengkap, tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.
Peserta juga diminta memastikan alamat email yang terdaftar masih aktif karena akan digunakan dalam proses pengajuan klaim.
Tahapan berikutnya adalah verifikasi biometrik. Pada proses ini peserta harus melakukan foto wajah dengan ketentuan seluruh bagian wajah terlihat jelas agar dapat diverifikasi oleh sistem.
Baca Juga: 2027 Daihatsu Sigra Diprediksi Makin Modern, Harga Mulai Rp180 Jutaan?
Setelah verifikasi biometrik selesai, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data tambahan, termasuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan nomor rekening aktif yang akan digunakan untuk pencairan dana.
Sebelum pengajuan dikirim, sistem akan menampilkan kembali rincian saldo JHT dan data rekening penerima. Peserta diminta melakukan pengecekan ulang sebelum menekan tombol konfirmasi.
Jika seluruh tahapan telah selesai, pengajuan klaim JHT akan masuk ke proses verifikasi. Untuk memantau perkembangan pengajuan, peserta dapat menggunakan fitur Tracking Klaim pada aplikasi JMO dengan memasukkan nomor kartu peserta dan memilih menu lacak.
Baca Juga: Motor Listrik Honda Ini Tampil Futuristik, Ada Versi Matic dan Sport dengan Rem Ganda
Melalui fitur tersebut, peserta dapat mengetahui status pengajuan klaim hingga proses pencairan dana selesai dilakukan.
source:Youtube/@Dera Hidayat
Editor : Dinda Atha Putri Maharani