KOTA, Radar Trenggalek – Sejumlah pedagang di Pasar Pon Kabupaten Trenggalek mengeluhkan adanya sanksi denda administrasi atas keterlambatan pembayaran retribusi pelayanan pasar. Sanksi denda sebesar 1 persen per bulan dari sisa retribusi terutang tersebut dinilai kian memberatkan para pedagang di tengah kondisi penjualan yang masih sepi dan belum sepenuhnya pulih.
Keluhan tersebut salah satunya disampaikan oleh pedagang di kios Pasar Pon, Siti. Dia mengaku kaget saat menerima surat pemberitahuan dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek terkait penerapan sanksi administratif denda keterlambatan tersebut.
Menurut dia, kondisi perekonomian para pedagang kini sedang prihatin, sehingga keberadaan sanksi denda justru menambah beban finansial yang cukup berat bagi mereka. "Pemberlakuan denda ini sangat memberatkan kami para pedagang kecil. Dalam situasi pembeli yang sangat sepi seperti sekarang, bisa membayar retribusi pokok saja kami sudah sangat bersyukur. Tapi ini justru ditambah beban denda 1 persen per bulan atau setara 12 persen dalam satu tahun," ujar Siti saat ditemui di area Pasar Pon, Selasa (22/9).
Siti mencontohkan, bagi pedagang yang memiliki kewajiban retribusi sewa kios sebesar Rp 3.125.000 per tahun, besaran denda 12 persen tersebut mencapai Rp 375.000. Jumlah tersebut dirasa sangat besar bagi pedagang yang omzet hariannya tidak menentu. Apalagi, pada periode tahun-tahun sebelumnya atau pascamusibah kebakaran beberapa waktu lalu, keterlambatan pembayaran retribusi tidak pernah dikenakan sanksi denda berupa nominal tambahan.
"Dulu kalau ada keterlambatan pembayaran, meskipun dicicil atau terlambat beberapa bulan, tidak pernah ada denda. Sekarang tiba-tiba muncul denda seperti ini. Banyak pedagang yang kaget dan merasa resah. Harapan kami ada kebijakan khusus, keringanan, atau penghapusan denda dari pemerintah daerah agar pedagang tidak semakin tertekan," tambahnya dengan nada penuh harap.
Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO, Ini Tahapan dan Syaratnya
Selain persoalan nominal denda yang dinilai membebankan, para pedagang juga mempertanyakan kejelasan serta transparansi mekanisme pencatatan denda tersebut. Beberapa pedagang mengeklaim bahwa saat melakukan pembayaran retribusi, besaran denda tersebut tidak tercantum secara eksplisit pada lembar bukti pembayaran utama atau kuitansi resmi, melainkan dicatat pada lembaran terpisah. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pedagang terkait dasar legalitas dan pertanggungjawaban pencatatan denda tersebut.
Menanggapi gejolak dan keluhan dari para pedagang pasar tersebut, Kepala Diskomidag Kabupaten Trenggalek, Saniran menegaskan, penerapan sanksi denda administrasi tersebut bukan merupakan kebijakan sepihak, melainkan telah sesuai dengan regulasi dan aturan hukum yang berlaku di Kabupaten Trenggalek.
Kebijakan penarikan denda ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbub) Trenggalek Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan aturan turunan dari peraturan daerah (perda) terkait. "Kebijakan ini bukan aturan yang dibuat secara mendadak atau dibuat-buat oleh dinas, melainkan aturan resmi dalam perda dan perbup. Dalam pasal 245 ayat 5 tertulis jelas bahwa wajib retribusi tertentu yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 1 persen per bulan," tegasnya.
Saniran menjelaskan lebih rinci, sanksi bunga 1 persen tersebut dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dilakukan, dengan jangka waktu maksimal penagihan selama 24 bulan. Tagihan denda tersebut dilakukan secara resmi menggunakan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD). Dia juga membantah jika aturan ini disebut tanpa sosialisasi. Sebab, pihak dinas telah menerjunkan tim di lapangan untuk mengedukasi masyarakat pasar secara bertahap. (gun/c1/din)
Editor : Adinda Okta FitrianaSumber : RADAR TRENGGALEK