Gaji Pensiunan Juni 2026: Ini Besaran yang Masih Berlaku, Kenaikan Baru Belum Ada

Ais Mufida Zamzam • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 11:35 WIB
Gaji pensiunan Juni 2026 masih mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024. Simak kisaran nominal tiap golongan dan informasi pembayaran terbaru.
Gaji pensiunan Juni 2026 masih mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024. Simak kisaran nominal tiap golongan dan informasi pembayaran terbaru.

JAKARTA - Informasi mengenai gaji pensiunan Juni 2026 kembali menjadi perhatian, terutama terkait besaran pembayaran dan isu kenaikan gaji baru. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pensiun pokok PNS dan janda/duda masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Aturan tersebut masih berstatus berlaku.

Pembayaran pensiun dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai manfaat bagi penerima pensiun. TASPEN menjelaskan program pensiun mencakup pembayaran pensiun bulanan, pensiun janda/duda/yatim-piatu, pensiun ke-13, hingga tunjangan hari raya sesuai ketentuan. Sementara itu, transkrip menyebut pencairan pembayaran Juni 2026 dilakukan melalui TASPEN bagi pensiunan ASN dan ASABRI bagi penerima pensiun TNI/Polri.

Belum Ada Regulasi Kenaikan Pensiun Baru

Menjelang pembayaran Juni 2026, beredar berbagai informasi mengenai kemungkinan kenaikan pensiun baru atau rapel pada semester kedua. Namun, berdasarkan materi sumber, belum terdapat peraturan pemerintah baru yang menetapkan kenaikan pensiun pokok setelah ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Juga: Penjualan Sepi, Pedagang Protes Denda Retribusi

PP Nomor 8 Tahun 2024 sendiri ditetapkan pada 26 Januari 2024 dan mengatur penetapan pensiun pokok PNS serta janda/dudanya. Regulasi tersebut menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019 dan masih tercatat berlaku.

Dengan demikian, nominal yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda. Besarannya disesuaikan dengan golongan dan ketentuan pensiun masing-masing. Dalam transkrip, kisaran yang disebutkan berdasarkan golongan adalah Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta untuk golongan I, Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta untuk golongan II, Rp1,7 juta hingga sekitar Rp4 juta untuk golongan III, serta Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta untuk golongan IV.

TASPEN Ingatkan Peserta Waspadai Informasi Palsu

Selain persoalan besaran pensiun, penerima manfaat juga perlu memperhatikan informasi mengenai pembayaran tambahan. TASPEN secara resmi menyatakan bahwa pembayaran Gaji Ketiga Belas 2026 kepada pensiunan ASN mulai disalurkan pada 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar dengan jumlah penerima 3.250.988 peserta.

Pembayaran Gaji Ketiga Belas tersebut merupakan kebijakan tersendiri dan tidak sama dengan kenaikan pensiun pokok. Karena itu, informasi mengenai kenaikan gaji, rapel, maupun pencairan tambahan perlu dibedakan berdasarkan dasar hukum masing-masing.

Baca Juga: Cara Mencairkan Dana Bantuan TKM Pemula 2026, Siapkan 3 Dokumen Ini

TASPEN juga mengingatkan peserta agar memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi, kantor cabang TASPEN, atau Call Center 1500919. Perusahaan menegaskan layanan kepada peserta tidak dipungut biaya.

Bagi pensiunan, informasi mengenai gaji pensiunan Juni 2026 sebaiknya diperiksa melalui sumber resmi agar tidak keliru membedakan pembayaran pensiun rutin, Gaji Ketiga Belas, maupun kebijakan kenaikan pensiun yang membutuhkan regulasi baru.

 

source: Youtube @Media ASN Pensiunan

Editor : Ais Mufida Zamzam
gaji pensiunan Juni 2026 pp nomor 8 tahun 2024 Kenaikan Gaji Pensiunan pensiunan pns taspen