JAKARTA - Informasi mengenai gaji pensiunan September 2026 kembali menjadi perhatian. Dalam transkrip yang menjadi sumber artikel, disebutkan adanya kebijakan baru terkait gaji dan tunjangan pensiunan PNS yang diklaim mulai berlaku 1 September 2026. Kebijakan tersebut disebut mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam informasi tersebut, gaji pensiunan disebut tidak hanya terdiri dari pensiun pokok. Pensiunan yang memenuhi ketentuan juga dapat memperoleh sejumlah tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan golongan dan kondisi keluarga. Pembayaran pensiun disebut dilakukan melalui PT Taspen dan bank mitra yang telah ditunjuk.
Namun, transkrip tidak mencantumkan peraturan baru yang secara khusus menetapkan kenaikan pensiun mulai September 2026. PP Nomor 8 Tahun 2024 yang disebut dalam materi merupakan aturan mengenai penetapan pensiun pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya.
Baca Juga: Cara Usul Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos, Bisa Pilih PKH atau BPNT
Kisaran Gaji Pensiunan PNS
Dalam transkrip, gaji pokok pensiunan berdasarkan golongan disebut berada pada kisaran Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta. Nominal tersebut berbeda sesuai golongan terakhir dan ketentuan pensiun masing-masing penerima.
Selain pensiun pokok, materi juga menyebut adanya tunjangan bagi pensiunan yang telah menikah. Salah satu tunjangan yang disebut adalah tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari pensiun pokok.
Sebagai contoh, dalam transkrip disebutkan pensiunan golongan IV/D dapat memperoleh tunjangan pasangan sekitar Rp475 ribu. Sementara untuk golongan lainnya, nominal yang disebut berada pada kisaran Rp174 ribu hingga Rp475 ribu, bergantung pada golongan masing-masing.
Baca Juga: Cara Mencairkan Dana Bantuan TKM Pemula 2026, Siapkan 3 Dokumen Ini
Pembayaran Melalui Taspen dan Bank Mitra
Materi juga menekankan bahwa pembayaran gaji dan tunjangan pensiunan dilakukan melalui lembaga resmi. PT Taspen disebut menjadi salah satu pihak yang menyalurkan manfaat pensiun dengan dukungan bank mitra yang telah ditunjuk.
Pensiunan juga diingatkan agar berhati-hati terhadap informasi atau pihak yang mengatasnamakan pencairan dana pensiun. Dalam transkrip, pembayaran disebut hanya dilakukan melalui institusi resmi dan bank yang menjadi mitra pemerintah.
Dengan demikian, informasi mengenai gaji pensiunan September 2026 dalam transkrip menyebut adanya tambahan tunjangan berdasarkan golongan dan status keluarga. Sementara itu, klaim mengenai kebijakan baru yang mulai berlaku 1 September 2026 perlu dicocokkan kembali dengan regulasi resmi pemerintah sebelum dijadikan dasar untuk memastikan adanya kenaikan pensiun baru.
Baca Juga: Toyota Kijang Super 2027 Muncul sebagai Konsep, Harga Diprediksi Mulai Rp250 Juta
source: Youtube @INFO PENSIUN ASN
Editor : Ais Mufida Zamzam