Presiden Teken PP Kenaikan Gaji Pensiunan Oktober 2026? Ini Fakta Terbarunya

Ais Mufida Zamzam • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 11:45 WIB
Kabar kenaikan gaji pensiunan Oktober 2026 mencuat. Simak fakta terbaru soal PP baru dan aturan yang masih menjadi dasar pembayaran pensiun.
Kabar kenaikan gaji pensiunan Oktober 2026 mencuat. Simak fakta terbaru soal PP baru dan aturan yang masih menjadi dasar pembayaran pensiun.

JAKARTA - Kabar mengenai kenaikan gaji pensiunan Oktober 2026 kembali ramai diperbincangkan. Beredar informasi yang menyebut Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang kenaikan gaji pensiunan golongan I hingga IV dan pembayarannya akan dimulai pada awal Oktober 2026. Namun, informasi tersebut masih perlu dicermati berdasarkan regulasi resmi yang berlaku.

Dalam materi yang menjadi sumber, disebutkan belum ditemukan pengumuman resmi mengenai pengesahan PP baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan PNS, TNI, Polri, maupun penerima pensiun janda/duda. Karena itu, klaim mengenai adanya PP baru yang akan membuat gaji pensiunan naik mulai Oktober belum dapat dipastikan berdasarkan sumber tersebut.

Regulasi yang disebut masih menjadi dasar perhitungan pensiun adalah PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya. Aturan tersebut sebelumnya menetapkan penyesuaian pensiun pokok sebesar 12 persen.

Baca Juga: Cara mengecek Saldo pkh dan bpnt Secara Online Lewat brimo dari Hp

Gaji Pensiunan Oktober Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Dalam transkrip disebutkan bahwa PT Taspen sebagai pelaksana teknis pembayaran menyesuaikan pembayaran pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing penerima. Dengan demikian, nominal yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.

PP Nomor 8 Tahun 2024 sebelumnya menjadi dasar penyesuaian pensiun pokok. Kebijakan tersebut disebut berlaku bagi pensiunan ASN, termasuk PNS, serta penerima pensiun dan janda/duda sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Materi juga menyebut tiga tujuan penyesuaian pensiun. Pertama, menjaga kesejahteraan pensiunan setelah menyelesaikan masa kerja. Kedua, membantu menyesuaikan penghasilan dengan perubahan biaya hidup sehingga daya beli tetap terjaga. Ketiga, menjadi bagian dari pemenuhan hak kepegawaian setelah seseorang menyelesaikan masa kerja sebagai ASN.

Baca Juga: Cara Usul Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos, Bisa Pilih PKH atau BPNT

Belum Ada Kepastian Kenaikan Baru untuk Oktober 2026

Pertanyaan mengenai apakah Presiden telah meneken PP baru menjadi fokus utama dalam informasi tersebut. Berdasarkan penelusuran yang disebut dalam transkrip, belum ditemukan pengumuman atau regulasi baru yang mengatur kenaikan gaji pensiunan untuk dibayarkan mulai Oktober 2026.

Karena itu, pembayaran pensiun Oktober 2026 dalam materi tersebut disebut masih menggunakan PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar perhitungan, apabila tidak ada perubahan regulasi dari pemerintah pusat.

Pensiunan PNS, TNI, Polri, serta penerima pensiun janda/duda disarankan menunggu informasi dari pemerintah dan lembaga resmi sebelum mempercayai kabar mengenai kenaikan gaji atau pencairan tambahan. Informasi mengenai adanya PP baru juga perlu dipastikan melalui sumber resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO, Ini Tahapan dan Syaratnya

 

source: Youtube @Teras Edukasi

Editor : Ais Mufida Zamzam
kenaikan gaji pensiunan Oktober 2026 pp nomor 8 tahun 2024 Gaji Pensiunan pensiunan pns pt taspen