JAKARTA - Kabar mengenai rapel gaji pensiunan September 2026 yang disebut cair pada 22-25 September kembali menjadi perhatian. Informasi tersebut beredar di media sosial dan dikaitkan dengan kebijakan penghasilan pensiunan setelah adanya pergantian Menteri Keuangan. Namun, berdasarkan materi yang menjadi sumber, belum ada pengumuman resmi pemerintah yang memastikan tanggal pencairan tersebut.
Rapel pada dasarnya merupakan pembayaran selisih hak yang muncul ketika terdapat perubahan ketentuan pembayaran yang berlaku surut. Selisih antara hak yang seharusnya diterima dengan pembayaran yang sudah diberikan dapat dibayarkan kemudian sebagai rapel. Karena itu, pencairan rapel membutuhkan dasar regulasi baru yang menetapkan adanya perubahan hak pembayaran secara retroaktif.
Dalam materi tersebut juga dijelaskan bahwa pergantian Menteri Keuangan pada September 2026 membuat pembahasan mengenai kebijakan penghasilan ASN dan pensiunan kembali menjadi perhatian. Namun, perubahan jabatan tersebut tidak secara otomatis berarti adanya kebijakan rapel atau kenaikan pensiun baru.
Baca Juga: Cara mengecek Saldo pkh dan bpnt Secara Online Lewat brimo dari Hp
Jadwal Rapel 22-25 September Belum Dipastikan
Informasi yang menyebut rapel gaji pensiunan cair 22-25 September 2026 belum dapat disebut sebagai jadwal resmi. Hingga informasi dalam sumber tersebut disampaikan, belum terdapat pengumuman pemerintah yang mengonfirmasi tanggal pencairan tersebut untuk seluruh pensiunan.
Karena itu, tanggal 22-25 September perlu diperlakukan sebagai informasi yang masih menunggu konfirmasi resmi, bukan jadwal pembayaran yang sudah pasti berlaku bagi semua penerima pensiun.
Rapel Membutuhkan Regulasi Baru
Pembayaran rapel dapat dilakukan apabila pemerintah terlebih dahulu menetapkan perubahan hak pembayaran yang berlaku surut. Jika terdapat kenaikan gaji atau pensiun yang berlaku sejak periode sebelumnya, selisih pembayaran dari periode tersebut dapat dihitung dan dibayarkan sebagai rapel.
Baca Juga: Cara Usul Bansos Lewat Aplikasi Cek Bansos, Bisa Pilih PKH atau BPNT
TASPEN dalam materi tersebut disebut menjelaskan bahwa pembayaran pensiun merupakan penghasilan yang diterima setiap bulan sebagai jaminan hari tua sekaligus penghargaan atas pengabdian selama menjadi PNS. Pembayaran hak pensiun dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku.
Sumber juga menyebut PP Nomor 8 Tahun 2024 sebagai dasar pembayaran pensiun pokok yang sebelumnya menetapkan penyesuaian sebesar 12 persen. Dengan demikian, kabar mengenai rapel baru tetap membutuhkan kepastian berupa regulasi dan pengumuman resmi pemerintah.
Pensiunan PNS, TNI, Polri, serta penerima pensiun janda/duda disarankan menunggu informasi dari pemerintah dan lembaga resmi sebelum mempercayai jadwal pencairan rapel yang beredar di media sosial.
Baca Juga: Cara Mencairkan Dana Bantuan TKM Pemula 2026, Siapkan 3 Dokumen Ini
source: Youtube @Suara Pensiunan ASN
Editor : Ais Mufida Zamzam