Bursa Efek Indonesia Ubah Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Mulai 28 September

Cholifatun Nisak • Dipublikasikan Minggu, 27 September 2026 | 20:17 WIB
Bursa Efek Indonesia ubah harga minimum saham jadi Rp1 mulai 28 September 2026. Simak aturan baru dan dampaknya.
Bursa Efek Indonesia ubah harga minimum saham jadi Rp1 mulai 28 September 2026. Simak aturan baru dan dampaknya.

 

TRENGGALEK NJENGGELEK- Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mengubah batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai mulai 28 September 2026. Bursa Efek Indonesia menurunkan harga minimum saham dari sebelumnya Rp50 menjadi hanya Rp1 per saham sebagai bagian dari penyempurnaan ketentuan perdagangan dan papan pemantauan khusus.

Perubahan tersebut menjadi salah satu penyesuaian penting dalam mekanisme perdagangan saham di BEI. Selain batas harga, penyempurnaan juga mencakup aspek likuiditas serta mekanisme perdagangan yang berlaku bagi saham-saham dalam papan pemantauan khusus.

Penurunan batas harga minimum diharapkan memberikan ruang pergerakan yang lebih luas bagi saham yang sebelumnya tertahan pada level Rp50. Dengan batas baru tersebut, saham yang berada di level harga terendah tidak lagi memiliki batas bawah pada nominal Rp50.

Baca Juga: Suahasil Nazara Ditanya Cara Meyakinkan Publik Usai Gantikan Purbaya

Harga Minimum Saham Turun Drastis

Selama ini, batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai berada di level Rp50 per saham. Mulai 28 September 2026, batas tersebut akan diturunkan menjadi Rp1.

Perubahan ini memungkinkan saham yang sebelumnya berada di level Rp50 memiliki ruang untuk bergerak ke harga yang lebih rendah. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian terhadap mekanisme perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia.

Bagi pasar, perubahan harga minimum tersebut berkaitan dengan dinamika perdagangan saham, terutama saham yang masuk dalam papan pemantauan khusus.

Papan Pemantauan Khusus Ikut Disempurnakan

Papan pemantauan khusus merupakan bagian dari mekanisme bursa untuk memberikan perhatian terhadap saham-saham dengan kondisi atau karakteristik tertentu.

Dalam penyempurnaan kali ini, BEI tidak hanya mengubah ketentuan harga minimum. Aspek likuiditas dan mekanisme perdagangan juga menjadi bagian yang disesuaikan.

Langkah tersebut diarahkan agar fungsi papan pemantauan khusus tetap berjalan, termasuk dalam memberikan perlindungan kepada investor ketika melakukan aktivitas perdagangan saham.

Ada Aturan Cancellation Period

Selain mengubah batas harga minimum, BEI juga menerapkan cancellation period. Ketentuan ini ditujukan untuk mengurangi perubahan maupun pembatalan pesanan menjelang proses pembentukan harga.

Penerapan mekanisme tersebut berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas price discovery atau proses pembentukan harga di pasar.

Dalam perdagangan saham, pembentukan harga menjadi aspek penting karena mempertemukan permintaan dan penawaran dari pelaku pasar. Dengan adanya pembatasan terhadap perubahan atau pembatalan pesanan pada periode tertentu, proses pembentukan harga diharapkan dapat berlangsung lebih teratur.

Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Bursa Efek Indonesia menyempurnakan mekanisme perdagangan pada papan pemantauan khusus.

Saham di Level Rp50 Punya Ruang Lebih Luas

Salah satu dampak langsung dari penurunan batas harga minimum adalah terbukanya ruang pergerakan bagi saham yang sebelumnya tertahan di Rp50.

Dengan batas baru Rp1, saham yang berada di level Rp50 secara mekanisme memiliki rentang pergerakan harga yang jauh lebih luas. Namun, perubahan batas minimum bukan berarti seluruh saham akan otomatis mengalami penurunan harga.

Pergerakan harga tetap dipengaruhi mekanisme pasar, termasuk permintaan dan penawaran investor. Karena itu, perubahan aturan harga minimum lebih tepat dipahami sebagai penyesuaian ruang perdagangan.

BEI menyebut perubahan tersebut tetap mempertahankan fungsi papan pemantauan khusus sebagai salah satu mekanisme perlindungan bagi investor.

Mulai 28 September 2026, pelaku pasar akan menghadapi mekanisme baru tersebut di pasar reguler dan pasar tunai. Penyesuaian ini sekaligus menjadi bagian dari langkah Bursa Efek Indonesia dalam memperbarui ketentuan perdagangan saham, khususnya terkait harga, likuiditas, dan proses pembentukan harga.

Baca Juga: Suahasil Nazara Ditanya Cara Meyakinkan Publik Usai Gantikan Purbaya

Editor : Cholifatun Nisak
Sumber : pinterest
harga minimum saham saham Rp1 papan pemantauan khusus pasar saham bursa efek indonesia