TRENGGALEK NJENGGELEK- Harga minimum saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) berubah drastis mulai 28 September 2026. Dalam analisis pasar yang beredar, batas bawah saham yang sebelumnya Rp50 diturunkan menjadi Rp1 per saham. Perubahan ini juga disertai penyesuaian auto rejection, papan pemantauan khusus atau FCA, serta mekanisme perdagangan yang membuat pelaku pasar perlu mencermati volatilitas lebih tinggi.
Perubahan harga minimum saham tersebut disebut sebagai bagian dari pembenahan struktur pasar modal. Salah satu dampak yang paling disoroti adalah saham-saham yang selama ini tertahan di level Rp50 akan memiliki ruang pergerakan harga yang lebih luas.
Analisis tersebut menyebut terdapat 59 saham yang berada di level Rp50 pada penutupan perdagangan sebelumnya. Dengan batas bawah baru, saham-saham tersebut tidak lagi memiliki batas harga minimum Rp50.
Baca Juga: Bursa Efek Indonesia Ubah Harga Minimum Saham Jadi Rp1, Mulai 28 September
Harga Minimum Saham Turun Jadi Rp1
Selama ini, level Rp50 menjadi batas bawah harga saham dalam mekanisme perdagangan tertentu. Ketika harga saham telah berada di level tersebut, ruang pergerakannya menjadi sangat terbatas.
Mulai 28 September 2026, harga minimum saham diturunkan menjadi Rp1. Perubahan tersebut membuat proses pembentukan harga lebih banyak ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran di pasar.
Dalam analisis video tersebut, saham yang sebelumnya berada di level Rp50 secara teoritis dapat mengalami penurunan lebih lanjut. Dengan asumsi batas auto rejection bawah 15 persen, harga saham Rp50 dapat bergerak menuju sekitar Rp43 dalam satu hari perdagangan.
Namun, pergerakan aktual setiap saham tetap bergantung pada transaksi, antrean jual-beli, likuiditas, serta kondisi perusahaan.
Ada Dua Fase Auto Rejection
Perubahan berikutnya berkaitan dengan batas auto rejection. Pada fase pertama hingga akhir Desember 2026, saham dengan harga sangat rendah disebut akan menggunakan batas pergerakan nominal Rp1.
Sementara untuk saham dengan harga di atas Rp10, batas auto rejection bawah disebut tetap berada di level 15 persen.
Mulai Januari 2027, mekanisme tersebut memasuki fase berikutnya. Dalam analisis yang dikutip, saham pada rentang harga tertentu akan menghadapi batas auto rejection yang lebih besar.
Perubahan ini membuat potensi volatilitas saham berharga rendah menjadi perhatian investor, terutama karena selisih satu fraksi harga dapat menghasilkan perubahan persentase yang besar.
92 Saham Disebut Keluar dari Papan FCA
Selain harga minimum saham, papan pemantauan khusus atau FCA juga menjadi bagian dari perubahan.
Dalam analisis tersebut disebutkan ada empat kriteria FCA yang dihapus, yakni kriteria harga di bawah Rp51, free float, likuiditas rendah, serta suspensi lebih dari satu hari.
Penghapusan kriteria tersebut disebut berkaitan dengan penyesuaian sistem setelah batas harga Rp50 tidak lagi digunakan.
Sebanyak 92 saham disebut akan keluar dari papan FCA karena sebelumnya masuk berdasarkan kriteria teknis yang kini dihapus. Dengan perubahan tersebut, saham-saham tersebut dapat kembali diperdagangkan melalui mekanisme pasar reguler.
Papan FCA Tidak Dihapus
Meski sejumlah kriteria dihapus, papan pemantauan khusus tetap dipertahankan. Saham yang memiliki persoalan fundamental tertentu masih dapat masuk dalam mekanisme tersebut.
Dalam analisis video, kondisi seperti ekuitas negatif atau persoalan serius dalam laporan keuangan disebut tetap menjadi perhatian dalam penentuan status saham.
Perubahan ini membuat label pada papan pemantauan khusus semakin diarahkan untuk mencerminkan persoalan fundamental perusahaan, bukan sekadar kondisi teknis perdagangan.
Investor Diminta Waspadai Ilusi Harga Murah
Perubahan harga minimum saham menjadi Rp1 juga membawa tantangan psikologis bagi investor. Harga nominal yang sangat rendah tidak otomatis berarti sebuah saham murah secara fundamental.
Investor tetap perlu melihat kapitalisasi pasar, jumlah saham beredar, laporan keuangan, kondisi ekuitas, arus kas, serta risiko hukum perusahaan.
Analisis tersebut juga mengingatkan bahwa kenaikan harga dari Rp1 ke Rp2 memang setara 100 persen secara persentase, tetapi bukan berarti saham tersebut otomatis memiliki prospek investasi yang baik.
Dengan perubahan aturan mulai 28 September 2026, pasar saham Indonesia memasuki fase baru dalam mekanisme pembentukan harga. Investor perlu memahami aturan perdagangan sekaligus mencermati fundamental emiten agar tidak hanya terpaku pada nominal harga saham.
Baca Juga: Suahasil Nazara Ditanya Cara Meyakinkan Publik Usai Gantikan Purbaya
Editor : Cholifatun NisakSumber : pinterest