NPK Jadi Pupuk Terfavorit Serapat Tertinggi di Antara yang Lain

Zaki Jazai • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 14:25 WIB
ILUSTRASI
ILUSTRASI

KOTA, Radar Trenggalek – Pupuk Nitrogen, Fosfor, Kalium (NPK) menjadi jenis pupuk bersubsidi yang paling banyak diserap petani di Trenggalek. Buktinya, hingga September 2026, realisasi penyalurannya telah mencapai sekitar 80 persen, lebih tinggi dibandingkan sejumlah jenis pupuk bersubsidi lainnya.

Analis Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Pengan (Dispertapan) Trenggalek Sadriyati mengatakan, secara keseluruhan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Trenggalek telah mencapai 80,84 persen hingga 21 September 2026. Dari sejumlah jenis pupuk, NPK menunjukkan tingkat penyerapan yang tinggi.

“Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di Trenggalek rata-rata sudah menyentuh 80,84 persen per hari ini,” ujar Sadriyati.

Tingginya serapan NPK tidak lepas dari kebutuhan petani pada pupuk tersebut. Hingga pertengahan September, penyerapan NPK mencapai sekitar 80 persen. Angka tersebut berada di atas pupuk organik maupun ZA yang masing-masing berada di kisaran 70 persen dan 72 persen.

Baca Juga: Produksi Pangan Jangan Korbankan Lingkungan Target Net-Zero Carbon 2045 Tetap Dikawal

Selain itu, pemerintah juga menambah kuota NPK untuk Kabupaten Trenggalek pada September 2026. Tambahan tersebut mencapai 1.030 ton sehingga total alokasi NPK Trenggalek bertambah dari 12.994 ton menjadi 14.024 ton.

“Pemerintah menambahkan kuota 1.030 ton NPK di bulan September sehingga total alokasi NPK kita naik menjadi 14.024 ton,” terang Sadriyati.

Alokasi pupuk bersubsidi tersebut diperuntukkan bagi 85.585 petani yang terdaftar. Tambahan kuota NPK sekaligus ikut mendorong peningkatan persentase penyerapan pupuk bersubsidi secara keseluruhan di daerah.

Meski serapannya tinggi, mekanisme penebusan pupuk bersubsidi kini mengalami perubahan. Memasuki semester II tahun 2026, petani tidak lagi dapat menebus seluruh alokasi pupuk dalam satu transaksi. Penebusan dilakukan secara bertahap mengikuti jadwal musim tanam.

Baca Juga: Wujudkan Ruang Aman tanpa Bullying di Lingkungan Madrasah

“Pengambil kebijakan kini membatasi pola penebusan pupuk hanya boleh per musim tanam,” tegas Sadriyati.

Dia memastikan perubahan mekanisme tersebut tidak mengurangi hak alokasi pupuk yang diterima petani. Jumlah pupuk tetap disesuaikan dengan luas lahan garapan yang tercatat dalam sistem.

“Hak alokasi masing-masing petani tetap utuh sesuai luasan lahan yang mereka garap,” tambahnya.

Di tengah penyaluran pupuk bersubsidi 2026, dispertapan juga mulai mempersiapkan kebutuhan untuk tahun berikutnya. Penyusunan rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) dilakukan kelompok tani dan gabungan kelompok tani mulai 22 September hingga 25 Oktober 2026.

Data tersebut selanjutnya diunggah petugas penyuluh ke dalam sistem e-RDKK. Dalam proses pemutakhiran, dispertan juga melakukan validasi terhadap data penerima yang telah meninggal dunia untuk kemudian dialihkan kepada ahli waris yang masih menggarap lahan.

Baca Juga: Dua Lapak UMKM Dibobol

“Keterbatasan sistem membuat kita hanya bisa menambah atau memperbarui data penerima via ahli waris, tanpa bisa menghapus identitas,” jelasnya.

Tingginya serapan pupuk di Trenggalek juga tercatat berada di atas rata-rata Jawa Timur. Hingga 18 September 2026, penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur mencapai sekitar 74 persen dari total alokasi. Sementara realisasi Trenggalek telah menembus 80,84 persen per 21 September.

Capaian tersebut menunjukkan kebutuhan pupuk bersubsidi, khususnya NPK, tetap tinggi di kalangan petani.

“Dengan tambahan kuota yang diberikan pemerintah, kami harap ketersediaan NPK mampu mengikuti kebutuhan petani memasuki musim tanam berikutnya,“ jelasnya. (jaz/c1/din)

Editor : Juwita Ratnasari
Sumber : RADAR TRENGGALEK
PupukSubsidi petani Dispertapan