TRENGGALEK NJENGGELEK -Buku Broken Strings karya aktris Aureli Muremans kembali menjadi sorotan publik. Memoar yang berisi pengakuan pengalaman pahit di masa lalu itu bukan hanya memicu empati, tetapi juga membuka polemik hukum yang kian memanas. Isu potensi langkah hukum, dugaan child grooming, hingga ancaman saling lapor dengan sosok bernama Robi Tremonti kini ramai dibicarakan.
Sejak terbit, buku Broken Strings Aureli Muremans disebut-sebut memuat rangkaian peristiwa traumatis yang dialami penulis saat masih rentan. Publik kemudian mengaitkan isi buku tersebut dengan Robi Tremonti, yang belakangan ikut buka suara dan memberi sinyal tidak menutup kemungkinan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
Polemik semakin meluas setelah Aureli menjawab pertanyaan warganet soal tanggapan keluarga. Ia mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sang adik belum berani membaca Broken Strings karena beratnya kisah yang tertulis. Pengakuan ini kian menguatkan kesan bahwa buku tersebut memang lahir dari pengalaman emosional yang mendalam.
Spekulasi Langkah Hukum Aureli Muremans
Meski terlihat memilih diam, publik menilai Aureli Muremans tengah menimbang langkah hukum. Dalam Broken Strings, terdapat deskripsi perilaku yang diduga bisa masuk ranah pidana, khususnya terkait dugaan child grooming atau manipulasi psikologis terhadap anak di bawah umur.
Pakar hukum menegaskan, laporan pidana atas kekerasan di masa lalu bukan hal mustahil, namun tidak sederhana. Pengakuan korban tidak bisa berdiri sendiri tanpa didukung alat bukti. Dalam hukum Indonesia, alat bukti dapat berupa visum, bukti digital seperti chat atau video, hingga kesaksian pihak yang mengetahui kejadian tersebut.
Masalahnya, bila peristiwa terjadi bertahun-tahun lalu dan tidak pernah dilakukan visum, maka pembuktian menjadi jauh lebih sulit. Inilah yang selama ini membuat banyak kasus child grooming tidak tersentuh hukum, meski dampak psikologisnya nyata bagi korban.
Child Grooming dan Luka yang Tak Terlihat
Dalam buku Broken Strings Aureli Muremans, child grooming digambarkan sebagai proses manipulasi bertahap untuk membangun kepercayaan korban. Praktik ini kerap terjadi di ruang privat, termasuk melalui media digital, sehingga minim saksi dan bukti fisik.
Pakar menilai terbitnya buku ini bisa menjadi preseden penting agar korban berani bersuara. Namun, di sisi lain, keberanian tersebut juga membuka potensi gugatan balik, terutama jika pihak yang merasa dirugikan menilai ada unsur fitnah atau pencemaran nama baik.
Ancaman Saling Lapor: Kekerasan vs Pencemaran Nama Baik
Pengacara Rasman Arif Nasution menilai, kunci perkara ini terletak pada tempus delikti dan lokus delikti, termasuk usia korban saat kejadian. Jika terbukti korban masih di bawah umur, maka jeratan hukum terhadap pelaku bisa sangat berat, bahkan di atas lima tahun penjara.
Sebaliknya, Robi Tremonti juga berpotensi menempuh jalur hukum dengan pasal pencemaran nama baik atau fitnah. Apalagi sejak berlakunya KUHP baru per 2 Januari 2026, pencemaran nama baik diatur sebagai delik aduan absolut, yakni hanya bisa diproses jika korban disebut secara spesifik dan mengajukan pengaduan langsung.
Pandangan Akademisi: Memoar Sulit Dipidana
Pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada menegaskan, karya memoar seperti Broken Strings pada dasarnya dilindungi sebagai bentuk kebebasan berekspresi. Penulis baru dapat dipidana jika secara eksplisit menyebut identitas seseorang dan menyerang kehormatan secara spesifik.
Jika nama tidak disebut tegas dan kesimpulan muncul dari pembaca, maka hal tersebut berada di luar tanggung jawab penulis. Selain itu, pengungkapan pengalaman pribadi untuk kepentingan umum atau pembelaan diri juga menjadi pengecualian dalam pasal pencemaran nama baik.
Peringatan bagi Orang Tua
Di luar polemik hukum antara Aureli Muremans dan Robi Tremonti, kasus ini kembali mengingatkan publik akan bahaya child grooming. Anak-anak menjadi kelompok paling rentan karena minim pemahaman dan daya lindung.
Para pakar menekankan pentingnya kewaspadaan orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak. Kasus Broken Strings diharapkan tidak hanya menjadi perbincangan sensasional, tetapi juga momentum kolektif untuk melindungi anak dari kejahatan serupa.
Editor : Ichaa Melinda Putri