Trenggaleknjenggelek - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Profesor Mahfud MD mengungkapkan kekecewaannya terhadap sistem hukum nasional yang dinilai semakin tunduk pada kepentingan politik.
Dalam wawancara di Podcast YouTube Gita Wirjawan, Mahfud menegaskan bahwa hukum kerap digunakan sebagai alat legitimasi kekuasaan, bukan sebagai pilar utama penegakan keadilan.
"Hukum adalah produk politik. Penguasa politik yang membentuknya," tegas Mahfud.
Pernyataan ini mencerminkan bagaimana hukum di Indonesia sering kali melemah saat berhadapan dengan kepentingan elite.
Terlebih dalam kasus korupsi dan perizinan usaha yang cenderung lebih mengakomodasi agenda tertentu dibandingkan kepentingan publik.
Mahfud menekankan bahwa demokrasi tanpa hukum akan berujung pada anarki, tetapi hukum yang tidak lahir dari proses demokratis berpotensi menjadi alat tirani.
"Kita butuh keseimbangan: demokrasi dikawal hukum, hukum dilahirkan dari proses demokratis," ujarnya.
Selain hukum dan demokrasi, Mahfud juga menyoroti kondisi pendidikan di Indonesia.
Ia menilai rendahnya tingkat kecerdasan masyarakat menjadi hambatan besar bagi kemajuan demokrasi.
"Demokrasi butuh rakyat cerdas. Jika tidak, yang terjadi adalah jual beli suara," ungkapnya.
Mahfud mengutip data bahwa rata-rata IQ masyarakat Indonesia hanya 78, lebih rendah dibandingkan banyak negara lain.
Untuk mengatasi masalah ini, ia mendorong peningkatan anggaran pendidikan serta peningkatan kualitas guru.
"Di negara maju seperti Singapura dan Korea Selatan, guru direkrut dari lulusan terbaik. Kita harus mulai menerapkan hal serupa," tambahnya.
Saat ini, menurutnya, hanya 7% guru di Indonesia yang memenuhi standar kompetensi minimal.
Oleh karena itu, ia menilai perlu adanya reformasi besar dalam sistem rekrutmen dan pelatihan tenaga pendidik.
Dalam perbincangan tersebut, Mahfud juga mengulas praktik korupsi yang semakin sistematis di Indonesia.
Ia membedakan korupsi menjadi dua jenis utama: speed money (uang pelicin untuk mempercepat layanan) dan grand theft (pencurian besar-besaran terhadap APBN).
Kedua jenis korupsi ini, menurutnya, sangat merusak daya saing ekonomi Indonesia.
Ia juga mengkritik hukum yang bersifat instrumentalistik, yaitu ketika regulasi dibuat untuk membenarkan kebijakan penguasa, bukan untuk melayani kepentingan rakyat.
Sebagai contoh, ia menyinggung revisi Undang-Undang KPK serta kebijakan denda damai bagi pelaku kejahatan ekonomi, yang dinilainya bertentangan dengan semangat keadilan.
Mahfud MD mengingatkan kembali amanat konstitusi tentang keadilan dan pemerataan pendidikan.
Baca Juga: PUPR Trenggalek Prioritaskan Perbaikan Delapan Titik Jalan
Menurutnya, oligarki dan politik transaksional masih menjadi tantangan utama dalam sistem pemerintahan Indonesia.
"Sirkulasi kekuasaan adalah kunci, tetapi kita butuh sistem yang transparan," tegasnya.
Ia juga menyambut baik rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menggratiskan biaya sekolah dan perguruan tinggi.
Namun, ia menekankan bahwa kebijakan ini harus didukung dengan anggaran yang memadai serta pengawasan ketat agar tidak disalahgunakan.
Mahfud MD menutup pembicaraan dengan prinsip yang selama ini ia pegang dalam hidupnya:
"Kalau jujur, kamu akan mujur; kalau tidak, hancur," pungkas Mahfud.
Sebuah pesan yang mengingatkan pentingnya kejujuran dan integritas dalam membangun bangsa. (kho)
Editor : Akhmad Nur Khoiri