Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

74 Petasan Siap Ledak Diamankan Polres Trenggalek

Akhmad Nur Khoiri • Minggu, 6 April 2025 | 17:25 WIB
Press release Polres Trenggalek terkait 74 petasan siap ledak.
Press release Polres Trenggalek terkait 74 petasan siap ledak.

Trenggaleknjenggelek - Polres Trenggalek mengamankan satu kurir paket yang menjadi tersangka pembuatan petasan.

Tersangka pembuatan petasan diketahui adalah pria berinisial AD, 23, yang merupakan warga Desa Sugihan, Kecamatan Kampak.

Berdasarkan keterangan dari Polres Trenggalek, ia meracik petasan untuk menyambut dan memeriahkan perayaan hari raya Idhul Fitri 1446 H tahun 2025.

"Tersangka AD sudah meledakkan beberapa petasan pada saat perayaan hari raya idhul fitri 1446 H pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025," jelas Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro.

Selain diledakkan saat perayaan Idul Fitri, tersangka juga menyiapkan petasan lagi untuk menyambut hari raya ketupat.

"Ini disediakan dalam rangka keinginan dia (Tersangka, red) untuk memeriahkan saat perayaan lebaran dan ketupat," terangnya.

Tersangka AD diketahui membeli bubuk (bahan) peledak melalui online shop.

"Tersangka AD memesan melalui aplikasi pembelanjaan online shopee berupa serbuk belerang dengan berat 3kg seharga Rp. 29 ribu, serbuk KCLO3 dengan berat 1kg seharga Rp. 118. ribu dan dan sumbu petasan," paparnya.

Eko juga menjelaskan bahwa tersangka AD sebenarnya tidak bisa membuat petasan dan memilih belajar secara daring.

"Karena belum bisa meracik bubuk mesiu petasan, tersangka AD belajar secara otodidak lewat aplikasi YouTube dan TikTok," ujarnya.

Dari Tersangka, AD, pihak Polres Trenggalek berhasil mengamankan 74 petasan yang siap meledak.

Secara lebih rinci, pihak Polres Trenggalek mengamankan serbuk KCLO, serbuk Belerang, serbuk Arang, campuran serbuk KCLO dan Belerang.

Lalu, ada 1 petasan yang sudah berisi serbuk dan sudah bersumbu dengan diameter 9 cm, 1 buah gulungan petasan yang masih kosong dengan ukuran 9 cm.

Kemudian, 73 buah petasan yang sudah diisi serbuk dan sudah bersumbu dengan diameter 3,5 cm, 17 buah gulungan petasan yang masih kosong dengan diameter 3,5 cm, 84 buah gulungan petasan yang masih kosong dengan diameter 1 cm.

Selain petasan, pihak Polres Trenggalek juga mengamankan balon udara dari tersangka AD.

"Kami juga mengamankan satu buah balon udara dengan ukuran panjang kurang lebih 15 meter dan diameter kurang lebih 2 meter," tuturnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka terancam dijatuhi pasal 1 ayat (1) UU Darurat R.I No.12 Tahun 1951 Jo UU R.I No.1 Tahun 1961.

"Ancamannya hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun," tegasnya. (kho)

KHR Abd. Mukmin Chanafi, Pengasuh Pertama Sekaligus Pendiri Ponpes Raudhatut Tholibin.
KHR Abd. Mukmin Chanafi, Pengasuh Pertama Sekaligus Pendiri Ponpes Raudhatut Tholibin.
Drs KH Abd. Matin, Pengasuh Saat Ini.
Drs KH Abd. Matin, Pengasuh Saat Ini.
Editor : Akhmad Nur Khoiri
#idul fitri #balon udara #petasan #polres trenggalek #lebaran