Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Cemburu Buta Pria Asal Trenggalek Lakukan Pembunuhan Berencana pada Kekasih dan Anak Korban

Akhmad Nur Khoiri • Kamis, 10 April 2025 | 21:34 WIB
Rilis tersangka kasus pembunuhan berencana pada kekasih dan anak korban di salah satu hotel Trenggalek.
Rilis tersangka kasus pembunuhan berencana pada kekasih dan anak korban di salah satu hotel Trenggalek.

Trenggaleknjenggelek - Kasus dugaan pembunuhan berencana di salah satu kamar hotel menggemparkan warga Trenggalek. 

Seorang perempuan berinisial YN, 33 dan anak laki-lakinya, AM, 10, menjadi korban dalam peristiwa pembunuhan berencana ini

Aksi brutal dengan mencoba melakukan pembunuhan berencana ini dilakukan oleh kekasih korban, SE 40, yang merupakan warga Kecamatan Durenan.

Peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi pada Rabu pagi (9/4) pada salah satu kamar hotel yang ada di Kecamatan Trenggalek.

Berdasarkan laporan kepolisian, tersangka SE yang berprofesi sebagai tenaga harian lepas di SMPN 2 Durenan.

"Tersangka menyerahkan diri ke Polres Trenggalek usai menghabisi korban di sebuah kamar hotel kawasan Kecamatan Trenggalek," jelas Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro.

Sebelum peristiwa tragis itu terjadi, SE disebut telah menjalin hubungan asmara dengan YN selama dua tahun. 

Namun hubungan tersebut diwarnai kecemburuan dan konflik karena SE merasa YN masih berkomunikasi dengan mantan suaminya.

"Pelaku merasa kesal karena korban tidak jujur terkait hubungan dengan mantan suaminya, dan tidak mau mengakhiri komunikasi tersebut," terangnya.

Dari hasil penyelidikan, SE sudah merancang aksi kekerasan itu dengan menyiapkan palu di rumahnya. 

Palu itu dibawanya ke hotel untuk menghabisi korban jika percakapan tentang mantan suami tak membuahkan kejujuran.

Pagi itu, SE lebih dulu menjemput AM dari sekolah MI di Kecamatan Tugu, lalu membawanya ke hotel untuk bertemu ibunya, YN.

Ketika ketiganya berada dalam kamar hotel, SE mulai menginterogasi korban, namun tak mendapatkan jawaban yang diinginkan. 

Emosi memuncak, SE mengayunkan palu ke kepala AM, kemudian menyerang YN secara membabi buta di bagian kepala dan dada.

"Dalam hasil otopsi, tubuh YN ditemukan mengalami luka parah dengan 21 robekan di kepala, luka robek pada hidung, pipi, tangan, dan memar di sekujur tubuh," paparnya.

Sementara AM mengalami delapan luka terbuka di kepala dan empat memar di dada akibat pukulan dari benda tumpul tersebut.

"Anak korban melihat ibunya diserang dan ikut menjadi sasaran,” tegas AKP Eko.

Bocah itu kini masih dalam perawatan intensif di RSUD dr. Soedomo Trenggalek.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian mencakup beberapa telepon genggam, palu besi, pakaian korban yang berlumuran darah, serta kendaraan pelaku. 

Polisi juga mengamankan rekaman CCTV dan barang-barang pribadi lainnya yang menguatkan dugaan pembunuhan berencana.

Atas perbuatannya, SE dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta dijerat UU Perlindungan Anak karena turut menyakiti anak korban. (kho)

Editor : Akhmad Nur Khoiri
#trenggalek #polres trenggalek #pembunuhan berencana #kamar hotel