Trenggaleknjenggelek – Seorang anggota Polres Trenggalek, Bripda LQ, resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian setelah terbukti melakukan pelanggaran terkait LGBT.
Upacara Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) digelar di halaman Mapolres Trenggalek, Jalan Brigjen Soetran, Kelurahan Ngantru, pada Selasa (6/5/2025).
Dalam upacara tersebut, Bripda LQ tidak hadir atau diberhentikan secara in absentia.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Bripda LQ dinilai tidak sesuai dengan norma agama maupun norma sosial.
"Karena melanggar perbuatan tersebut, akhirnya dilakukan penyelidikan oleh Paminal Polda Jatim, kemudian setelah terbukti akhirnya disidangkan oleh Bidpropam Polda Jatim," ujar Ridwan usai upacara PTDH.
Ridwan menyebut, tindakan yang dilakukan Bripda LQ melibatkan oknum anggota kepolisian lain yang bukan berasal dari Polres Trenggalek.
Kasus ini terungkap dari pengembangan perkara sejenis yang sebelumnya telah ditangani. Perilaku tersebut, kata Ridwan, telah berlangsung selama kurang lebih satu tahun.
Meski tidak sepenuhnya diakui oleh yang bersangkutan, penyidik menemukan bukti keterlibatan dalam satu kali kejadian.
"Kita tidak tahu persis berapa kali melakukan karena yang bersangkutan tidak mengakui secara keseluruhan tapi yang terbukti dengan salah satu anggota lain itu sekali," lanjutnya.
Jenis pelanggaran tersebut, tambah Ridwan, sudah sering disosialisasikan kepada anggota Polri. Jika ada indikasi pelanggaran, maka sanksinya sudah tegas dan jelas, yakni PTDH.
"Yang bersangkutan, di dalam hasil pemeriksaan terbukti melanggar norma tersebut. Memang sempat banding tapi seluruh rangkaian sudah selesai dan putusan dilakukan di Polda Jatim," jelas mantan Kasubbidpaminal Bidpropam Polda Jatim itu.
Ridwan menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi bahan evaluasi bagi seluruh anggota di lingkungan Polres Trenggalek.
Ia menegaskan bahwa semua bentuk pelanggaran, sekecil apapun, akan ditindak dengan tegas. "Apalagi LGBT, sanksinya sudah jelas yaitu PTDH," pungkasnya. (kho)