Trenggaleknjenggelek – Penanganan kasus perusakan Markas Polsek Watulimo kini memasuki tahap baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek resmi melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek untuk disidangkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, mengungkapkan bahwa pelimpahan dilakukan dengan metode splitsing, atau pemisahan berkas perkara, menjadi dua bagian berdasarkan peran para tersangka.
"Dari 10 orang (tersangka), 8 orang sudah dilimpahkan kemarin lalu sisanya hari ini," kata Rio kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Ia menjelaskan, berkas pertama berisi delapan tersangka yang berperan langsung dalam aksi perusakan terhadap Mapolsek Watulimo.
Sedangkan berkas kedua mencakup dua tersangka lain yang diduga sebagai aktor intelektual atau provokator di balik insiden tersebut.
Menurut Rio, pemisahan berkas perkara ini telah dilakukan sejak tahap penyidikan di Polda Jawa Timur, mengingat perbedaan peran masing-masing tersangka.
"Untuk jadwal sidang belum keluar karena baru kemarin kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 dan 170 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penghasutan dan kekerasan terhadap barang atau orang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (kho)