Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Kasus Perusakan Polsek Watulimo Dilimpahkan ke Pengadilan, Tersangka Dipisah dalam Dua Berkas

Akhmad Nur Khoiri • Rabu, 7 Mei 2025 | 18:25 WIB
Tersangka kasus pengerusakan Polsek Watulimo saat ditahan di Kejari Trenggalek.
Tersangka kasus pengerusakan Polsek Watulimo saat ditahan di Kejari Trenggalek.

Trenggaleknjenggelek – Penanganan kasus perusakan Markas Polsek Watulimo kini memasuki tahap baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek resmi melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Trenggalek untuk disidangkan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, mengungkapkan bahwa pelimpahan dilakukan dengan metode splitsing, atau pemisahan berkas perkara, menjadi dua bagian berdasarkan peran para tersangka.

"Dari 10 orang (tersangka), 8 orang sudah dilimpahkan kemarin lalu sisanya hari ini," kata Rio kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).

Ia menjelaskan, berkas pertama berisi delapan tersangka yang berperan langsung dalam aksi perusakan terhadap Mapolsek Watulimo.

Sedangkan berkas kedua mencakup dua tersangka lain yang diduga sebagai aktor intelektual atau provokator di balik insiden tersebut.

Menurut Rio, pemisahan berkas perkara ini telah dilakukan sejak tahap penyidikan di Polda Jawa Timur, mengingat perbedaan peran masing-masing tersangka.

"Untuk jadwal sidang belum keluar karena baru kemarin kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 160 dan 170 KUHP. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penghasutan dan kekerasan terhadap barang atau orang di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (kho)

Daihatsu Ayla
Daihatsu Ayla
Toyota Agya
Toyota Agya
Mitsubishi Mirage
Mitsubishi Mirage
Honda Brio Satya
Honda Brio Satya
Editor : Akhmad Nur Khoiri
#pengerusakan #pengadilan #Polsek Watulimo