Berita Daerah Cemal Cemil Ekonomi Hukum & Kriminal Jagat Hiburan Jejak Peradaban Kesehatan Lifestyle Mancanegara Nasional Opini Otonomi Ototekno Pemerintah Pendidikan Psikologi Religi Rona Rona Seni Budaya Sportaintment Teknologi Wisata

Menyiksa Kucing Bisa Dipenjara, Pelaku Dapat Dijerat Pidana

Zaki Jazai • Sabtu, 10 Mei 2025 | 15:00 WIB

pecinta kucing seringkali memiliki kepribadian unik. Kucing adalah makhluk yang anggun, penuh misteri, sekaligus penuh kasih.
pecinta kucing seringkali memiliki kepribadian unik. Kucing adalah makhluk yang anggun, penuh misteri, sekaligus penuh kasih.

Trenggaleknjenggelek- Tindakan menyiksa hewan, termasuk kucing, bukan sekadar masalah moral, tetapi juga pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana. Pelaku penganiayaan hewan dapat dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 337 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).

Ancaman pidana yang dikenakan bagi pelaku dapat berupa penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara hadir melindungi hak hidup dan kesejahteraan makhluk hidup, termasuk hewan peliharaan.

Baca Juga: Polisi Pastikan Lokasi Video Viral Penyiksaan Kucing Bukan di Panggul Trenggalek

Penganiayaan Hewan Diatur Dalam Dua UU

Pasal 302 KUHP lama mengatur penganiayaan terhadap hewan, baik ringan maupun berat. Hukuman diperberat apabila penganiayaan mengakibatkan hewan menjadi cacat, luka berat, sakit lebih dari seminggu, atau mati. Sementara itu, Pasal 337 ayat (2) UU 1/2023 menegaskan ancaman serupa, dengan sanksi pidana atau denda yang cukup besar bagi pelaku.

Selain itu, perlindungan terhadap hewan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam pasal-pasalnya disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyakiti atau menyalahgunakan hewan hingga menimbulkan penderitaan, cacat, atau tidak produktif.

Baca Juga: Viral Video Penganiayaan Kucing Diduga di Panggul Trenggalek, Warganet Desak Pelaku Ditindak

Contoh Kasus di Indonesia

Kasus penganiayaan kucing pernah terjadi di Padang. Pelaku dijatuhi hukuman 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.id. Putusan ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap hewan.

Baca Juga: Kalau Kucing Bisa Protes, Ini 5 Hal yang Bakal Mereka Posting di Story Instagram

Perlindungan Melalui Prinsip Kesejahteraan Hewan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan mengatur prinsip-prinsip dasar kesejahteraan hewan. Di antaranya adalah hak hewan untuk terbebas dari rasa lapar dan haus, terbebas dari ketidaknyamanan, terbebas dari rasa sakit, luka, dan penyakit, serta bebas untuk mengekspresikan perilaku alaminya.

Dengan demikian, tindakan menyiksa kucing atau hewan lainnya bukan hanya bertentangan dengan norma sosial, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap perlakuan terhadap hewan dan melaporkan setiap tindakan penganiayaan kepada pihak berwenang.(jaz)

Editor : Zaki Jazai
#kucing #kuhp #menyiksa hewan