Menyiksa Kucing Bisa Dipenjara, Pelaku Dapat Dijerat Pidana
Zaki Jazai• Sabtu, 10 Mei 2025 | 15:00 WIB
pecinta kucing seringkali memiliki kepribadian unik. Kucing adalah makhluk yang anggun, penuh misteri, sekaligus penuh kasih.
Trenggaleknjenggelek- Tindakan menyiksa hewan, termasuk kucing, bukan sekadar masalah moral, tetapi juga pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana. Pelaku penganiayaan hewan dapat dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 337 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Ancaman pidana yang dikenakan bagi pelaku dapat berupa penjara maksimal 1 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara hadir melindungi hak hidup dan kesejahteraan makhluk hidup, termasuk hewan peliharaan.
Pasal 302 KUHP lama mengatur penganiayaan terhadap hewan, baik ringan maupun berat. Hukuman diperberat apabila penganiayaan mengakibatkan hewan menjadi cacat, luka berat, sakit lebih dari seminggu, atau mati. Sementara itu, Pasal 337 ayat (2) UU 1/2023 menegaskan ancaman serupa, dengan sanksi pidana atau denda yang cukup besar bagi pelaku.
Selain itu, perlindungan terhadap hewan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 jo. UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam pasal-pasalnya disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyakiti atau menyalahgunakan hewan hingga menimbulkan penderitaan, cacat, atau tidak produktif.
Kasus penganiayaan kucing pernah terjadi di Padang. Pelaku dijatuhi hukuman 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan, sebagaimana dilaporkan oleh Kompas.id. Putusan ini menjadi salah satu bentuk penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan terhadap hewan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan mengatur prinsip-prinsip dasar kesejahteraan hewan. Di antaranya adalah hak hewan untuk terbebas dari rasa lapar dan haus, terbebas dari ketidaknyamanan, terbebas dari rasa sakit, luka, dan penyakit, serta bebas untuk mengekspresikan perilaku alaminya.
Dengan demikian, tindakan menyiksa kucing atau hewan lainnya bukan hanya bertentangan dengan norma sosial, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk lebih peduli terhadap perlakuan terhadap hewan dan melaporkan setiap tindakan penganiayaan kepada pihak berwenang.(jaz)